
Skandal Rp 366,7 miliar ASN Imigrasi terungkap. KPK sebut 97 persen dana diduga dari pemohon WNA melalui praktik pungli izin tinggal.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Skandal besar di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 35 ASN Ditjen Imigrasi periode 2019-2025 tercatat memiliki transaksi keuangan fantastis tersebut melalui 96 rekening. Temuan ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus yang turut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, hanya sebagian kecil dari total dana tersebut yang berasal dari sumber resmi.
“Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Modus Pemerasan Izin Tinggal
KPK mengungkap adanya praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA).
Setyo menjelaskan, proses permohonan sengaja dipersulit untuk memaksa pemohon membayar biaya tambahan.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.
Lebih lanjut, terungkap adanya praktik penarikan “biaya ekstra” dengan pola “setiap klik ada harganya” dalam setiap tahapan pengurusan izin tinggal.
Aliran Dana dan Peran Pejabat
KPK menduga Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 turut meminta bagian dari praktik tersebut dengan cara “meminta jatah”.
Permintaan itu disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kemudian menginstruksikan pejabat di bawahnya untuk menarik dana dari pemohon WNA.
Dalam praktiknya, dana dikumpulkan melalui rekening nominee yang berfungsi sebagai penampung sebelum didistribusikan.
Selama periode 2022-2026, total dana yang berhasil dihimpun dari praktik ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Pembagian Uang dan Kode Rahasia
Uang hasil pemerasan dibagikan secara rutin setiap pekan, terutama pada hari Jumat. Silmy Karim disebut menerima sekitar Rp100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan istilah khusus.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Setyo.
Selain itu, istilah “malaikat” digunakan sebagai kode distribusi untuk pejabat tinggi.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat tinggi Ditjen Imigrasi.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply