Gaji PPPK Terancam, 39 Daerah Diincar Koreksi Belanja Pegawai

Mendagri Tito mengungkap 39 pemda terancam tak mampu bayar gaji PPPK karena belanja pegawai di atas batas sehat APBD, pemerintah siapkan solusi TKD dan pengetatan belanja pegawai.

Mendagri Tito mengungkap 39 Pemerintah Daerah terancam tak mampu bayar gaji PPPK karena belanja pegawai di atas batas sehat APBD, Pemerintah siapkan solusi TKD dan pengetatan belanja pegawai.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan ada 39 pemerintah daerah (pemda) yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kas daerahnya sendiri karena beban belanja pegawai sudah terlalu tinggi. Kondisi ini muncul di tengah upaya pemerintah pusat menertibkan struktur APBD agar porsi belanja pegawai tidak lagi mendominasi dan menggerus ruang fiskal untuk layanan publik.

Menurut Tito, puluhan daerah tersebut perlu dibantu melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini disiapkan sebagai bantalan agar hak gaji PPPK tetap terjamin, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di daerah yang fiskalnya sudah sangat terbebani.

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito mencontohkan, beberapa daerah dengan porsi belanja pegawai tinggi di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Donggala yang mencatat belanja pegawai sekitar 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi dengan belanja pegawai menyentuh 60 persen dari APBD. Situasi ini dinilai berisiko menekan kemampuan fiskal daerah untuk membayar gaji PPPK yang terus bertambah seiring kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN.

“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.

Di tengah tekanan tersebut, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan batas belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini menjadi rambu fiskal agar komposisi APBD lebih seimbang antara belanja pegawai, belanja publik, dan belanja pembangunan.

Kemendagri mencatat, hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah ambang tersebut. Karena itu, pemerintah pusat mulai melakukan pengaturan ulang anggaran daerah agar porsi belanja pegawai bisa perlahan diturunkan dan lebih seragam sesuai amanat UU HKPD.

Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini direncanakan akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027, bertepatan dengan berakhirnya masa transisi lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Pemerintah juga membuka ruang perpanjangan masa penyesuaian bagi daerah yang benar-benar kesulitan, namun menekankan pentingnya langkah korektif sejak dini.

Selain menyiapkan regulasi, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk membedah kembali struktur anggaran masing-masing. Ia meminta pemda mengidentifikasi pos-pos belanja yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas berlebihan maupun kegiatan seremonial yang bisa ditunda. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang fiskal tambahan untuk mengamankan pembayaran gaji PPPK tanpa harus mengorbankan pelayanan publik.

Apabila setelah efisiensi maksimal masih terdapat kegiatan yang tidak efisien, Mendagri menegaskan agar segera dilakukan koreksi. Daerah diminta tidak menyerah dan hanya bergantung pada bantuan pusat, tetapi juga aktif mencari sumber pendapatan baru yang sah dan memperbaiki kualitas belanja.

“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” pungkasnya.

Pemerintah pusat kini memetakan daerah-daerah yang belanja pegawainya masih tinggi untuk memastikan mana yang benar-benar tidak mampu membiayai PPPK meski sudah melakukan efisiensi. Dari pemetaan ini, solusi lanjutan seperti penyesuaian batas belanja pegawai, top up TKD, hingga skema penguatan pendapatan daerah akan disiapkan secara lebih terarah.

Baca Juga: Rupiah Melemah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*