DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

Ilustrasi, DPR RI membuka lowongan anggota Badan Supervisi (BS) OJK 2026. Syarat minimal S1, simak kualifikasi, dokumen, dan cara daftar di sini.

DPR RI membuka lowongan anggota Badan Supervisi (BS) OJK 2026. Syarat minimal S1, simak kualifikasi, dokumen, dan cara daftar di sini.

JAKARTA, JOSS.CO.ID – DPR RI kembali membuka peluang karier bagi putra-putri terbaik bangsa. Kali ini, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membuka pendaftaran Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tahun 2026.

Terdapat satu formasi yang tersedia dan bisa diperebutkan oleh kandidat yang memenuhi kualifikasi. Posisi ini menjadi salah satu peluang strategis bagi profesional yang memiliki pengalaman di sektor keuangan dan pengawasan.

BS OJK merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam memastikan kinerja dan tata kelola Otoritas Jasa Keuangan berjalan optimal. Lembaga ini juga dibentuk untuk membantu DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK.

Keberadaan BS OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyebutkan bahwa anggota BS OJK dipilih dan diseleksi oleh DPR RI.

Dikutip dari laman DPR RI, Minggu (7/6/2026) berikut ini berbagai syarat yang perlu dipenuhi untuk melamar anggota BS OJK. Simak informasinya yuk!

Syarat Daftar Anggota Badan Supervisi OJK

Syarat Umum:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Sehat jasmani dan rohani
– Berdomisili di Indonesia
– Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi
– Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
– Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
– Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun
– Bukan pengurus partai politik saat pencalonan
– Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum
– Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
– Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LJK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap

Syarat Dokumen:
– Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10 ribu
– Daftar Riwayat Hidup
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
– Daftar kekayaan
– Fotokopi NPWP
– Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
– Surat keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah
– SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya
– Makalah berisi topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK

Cara Mendaftar Anggota BS OJK

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung (luring). Pelamar wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.

Alamat pengiriman berkas:
Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. (021) 575-6022.

Batas akhir penyerahan berkas administrasi adalah 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum batas waktu yang ditentukan.

Demikian informasi lowongan anggota BS OJK 2026. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi DPR RI.

Baca Juga: Lowongan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, 5.127 Formasi Tendik untuk Lulusan D3

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*