BPOM Temukan 33 Produk Herbal dan Kosmetik Berbahaya, Waspada!

Ilustrasi, BPOM menemukan 33 produk herbal dan kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia. Simak daftar lengkap dan risiko kesehatannya.
Ilustrasi

BPOM menemukan 33 produk herbal dan kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia. Simak daftar lengkap dan risiko kesehatannya.

JOSS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk herbal dan kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran. Dalam pengawasan terbaru, BPOM menemukan puluhan produk yang mengandung bahan kimia berisiko tinggi bagi kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin periode triwulan I hingga Maret 2026, BPOM mengidentifikasi 22 produk herbal dan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya. Kandungan tersebut diketahui dapat memicu berbagai penyakit serius, mulai dari kerusakan ginjal, gangguan hormon, stroke, hingga kematian mendadak.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari produsen ilegal yang tidak jelas identitasnya.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Produk Herbal Berisiko Tinggi

BPOM mengungkap mayoritas produk herbal yang ditemukan berupa suplemen stamina pria, kopi vitalitas, obat pegal linu, hingga madu kesehatan. Sejumlah produk diketahui mengandung bahan kimia obat keras seperti sildenafil, tadalafil, hingga deksametason.

Zat seperti sildenafil dan tadalafil sebenarnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi dengan pengawasan dokter. Penggunaan tanpa kontrol dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.

Selain itu, ditemukan juga kandungan deksametason, asam mefenamat, dan natrium diklofenak dalam produk pegal linu. Penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon.

Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Tidak hanya produk herbal, BPOM juga menemukan 11 produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga cemaran 1,4-dioksan.

Merkuri diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit serius hingga kerusakan ginjal. Sementara itu, bahan seperti pewarna merah K10 dan 1,4-dioksan berpotensi memicu kanker serta gangguan fungsi hati.

“Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal,” tulis BPOM dalam siaran persnya.

Sanksi dan Tindakan BPOM

Sebagai langkah tegas, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk, memerintahkan penarikan dari pasaran, serta melakukan pemusnahan barang. Selain itu, kegiatan produksi dan distribusi juga dihentikan sementara.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Daftar Produk Berbahaya

Berikut daftar produk herbal dan kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:

Produk herbal dan kopi:
– Gutamin
– Fu Wei Capsules
– Geranium Wilfordii Ointment
– Maduon
– Happyco
– Sehat Pria
– Godong Ijo
– Djinggo
– Sultan-Co
– Pegal Linu Sarang Klanceng
– Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
– Kopi Super Jantan
– Samyun Wan
– Dua Cobra Gatal-Gatal [Eksim]
– Asamulyn
– Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
– Kapsul Strong Love
– Sinatren
– Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
– Yaman Strong Honey
– U.S.A Viagra
– Vigra Platinum

Produk kosmetik:
– Byout Skincare Brightening Spot Cream
– Brasov Nail Polish No.125
– LT Beauty Skin WSC 2 in 1
– Madame Gie Madame Take5 01
– Selsun 7 Herbal
– Selsun 7 Flowers
– Tzuyu Skin Care Day Cream Protection
– Tzuyu Skin Care Glow Expert Night Cream
– Beautywise Rejuvenating Facial Toner
– Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream
– Monesia Apothecary Night Melano Cream

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk melalui situs resmi BPOM serta tidak tergiur klaim instan tanpa dasar ilmiah. Kewaspadaan menjadi kunci untuk menghindari dampak serius dari penggunaan produk ilegal dan berbahaya.

Baca Juga: Marketplace UMKM Nasional Disiapkan, Integrasi Sapa UMKM dan PaDi UMKM

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*