
KPK periksa Heri Black terkait kasus korupsi impor Bea Cukai di Semarang, termasuk temuan kontainer dan dugaan aliran dana ke pejabat.
SEMARANG, JOSS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Bea dan Cukai. Terbaru, KPK memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black sebagai saksi, Senin (18/5/2026).
Pemeriksaan ini menyoroti sejumlah temuan penting, termasuk hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. “Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan di Semarang, termasuk adanya catatan dugaan pemberian kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tuturnya.
Heri Black diketahui selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB. Ia hadir setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 8 Mei lalu.
KPK Periksa Pejabat Bea Cukai
Tak hanya Heri Black, KPK juga memeriksa dua pejabat di lingkungan Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo (PYN) dan Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Ayu Sukorini (AYS).
Keduanya diperiksa terkait dugaan aliran dana kepada oknum pejabat. “Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” ucapnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang, termasuk di rumah Heri Black. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5).
Penggeledahan berlanjut ke Pelabuhan Tanjung Emas sehari setelahnya. Di lokasi itu, KPK membongkar satu kontainer yang diduga berisi barang impor dari pihak terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Nilai Suap Capai Puluhan Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar, terdiri dari berbagai mata uang asing, rupiah, hingga logam mulia dan barang mewah.
Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo juga telah menjalani persidangan, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka didakwa memberikan suap hingga Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi importasi yang merugikan negara tersebut.

Leave a Reply