Warga Semarang Tembak Pemuda Diduga Kreak, Polisi Ungkap Kronologi

Polisi mengungkapkan kronologi warga Semarang tembak pemuda yang diduga kreak bersenjata tajam di Candisari, korban kritis dan pelaku jadi tersangka.
Ilustrasi

Polisi mengungkapkan kronologi warga Semarang tembak pemuda yang diduga kreak bersenjata tajam di Candisari, korban kritis dan pelaku jadi tersangka.

SEMARANG, JOSS.CO.ID – Polisi mengungkap kronologi kasus penembakan yang melibatkan seorang warga terhadap pemuda yang diduga bagian dari kelompok kreak bersenjata tajam di Jalan Tegalsari Perbalan, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat korban terduduk lemas di jalan sambil menahan sakit.

Polisi memastikan kejadian tersebut terjadi lebih awal dari informasi yang beredar di media sosial, yakni pada 10 Mei 2026, bukan 12 Mei 2026.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menjelaskan, kejadian bermula saat warga berinisial RCSD (55) bersama sejumlah warga lainnya melihat sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam.

Warga kemudian berinisiatif membubarkan kelompok tersebut karena khawatir akan terjadi tawuran di wilayah tersebut.

“Inisial korban RFP, 24 tahun, warga Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, satu di antara kelompok yang diduga membawa sajam. Saat ini (korban) juga masih di RS Elizabeth, belum bisa kita lebih dalami lagi,” ujar Riki.

Setelah situasi mulai mereda, RCSD justru mengambil senapan angin laras panjang dari rumahnya. Ia mengaku hanya ingin menakut-nakuti kelompok pemuda tersebut.

“Tersangka mengambil senapan angin dari rumahnya dengan alasan untuk menakut-nakuti kelompok tersebut,” kata Riki.

Namun, setelah kembali ke lokasi, RCSD mengisi senapannya dengan peluru dan melepaskan beberapa tembakan ke arah kelompok tersebut. Salah satu peluru mengenai tubuh korban RFP hingga menyebabkan luka serius pada bagian paru-paru dan ginjal.

Korban yang mengalami luka berat sempat terlihat duduk bersandar di bagian belakang sepeda motor tanpa mengenakan baju sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap RCSD pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di rumahnya di Kecamatan Candisari tanpa perlawanan.

Selain pengamanan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin laras panjang dan lima peluru butir.

Pelaku sudah diamankan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ujar Riki.

Atas perbuatannya, RCSD kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait rancangan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Tangani Darurat, BPBD Jateng Tutup Tanggul Sungai Silandak yang Jebol

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*