
Ribuan ASN Brebes diselidiki terkait penggunaan aplikasi presensi ilegal. Jika terbukti, wajib mengembalikan TPP sesuai hasil audit Inspektorat.
BREBES, JOSS.CO.ID – Penggunaan aplikasi presensi ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kini tengah diselidiki secara serius. Jika terbukti bersalah, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat terancam dikenai sanksi berupa pengembalian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk mengusut kasus ini, Pemkab Brebes telah menerjunkan tim Inspektorat guna melakukan investigasi menyeluruh. Dugaan sementara, kasus ini melibatkan sekitar 3.000 ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menyampaikan bahwa proses pengusutan melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Lembaga tersebut telah bergerak melakukan pemeriksaan secara komprehensif.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegas Tahroni, diwawancara di kantor KPT, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, Pemkab Brebes menemukan adanya praktik manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi yang digunakan oleh ribuan ASN. Menindaklanjuti hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) diperintahkan untuk menegakkan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) juga dilibatkan untuk mendukung audit forensik sistem presensi.
“Untuk kasus ini, kami melakukan penanganan secara paralel dengan empat sasaran,” tegasnya.
Empat langkah penanganan tersebut meliputi penegakan hukum terhadap pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal, pemeriksaan disiplin ASN, audit kerugian keuangan daerah, serta reformasi sistem presensi.
Pemkab Brebes juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Brebes dan menyatakan siap mendukung proses penyidikan tanpa menghalangi pihak mana pun yang terindikasi melanggar hukum.
Selain itu, pemeriksaan disiplin ASN dilakukan oleh tim Inspektorat sesuai aturan yang berlaku. Audit kerugian daerah menjadi dasar dalam penentuan besaran TPP yang harus dikembalikan oleh ASN yang terbukti melanggar.
“Jadi, bagi ASN yang terbukti dalam praktik manipulasi presensi ini akan dikenai pengembalian TPP. Kami juga akan pergantian sistem presensi yang mengarah terhadap screening wajah,” ungkapnya.
Tahroni menjelaskan, pengembalian TPP akan didasarkan pada hasil audit Inspektorat. Pemeriksaan awal difokuskan pada data yang memiliki bukti server terdokumentasi, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran periode sebelumnya sesuai ketersediaan bukti sah.
Di sisi lain, Pemkab Brebes juga melakukan pembenahan sistem presensi melalui audit forensik menyeluruh, penerapan teknologi pengenalan wajah, penguatan pengawasan oleh atasan langsung, serta evaluasi kepala perangkat daerah.
“Selain mengembalikan TPP, sanksi disiplin juga akan dijatuhkan bagi ASN yang terbukti. Sanksi disiplin diberikan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi tanpa terkecuali,” terangnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Pemkab Brebes dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian agar lebih transparan dan akuntabel.
“Ini komitmen kami dalam perbaikan tata kelola kepegawaian yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Leave a Reply