
Dua pejabat Kemenkeu dicopot terkait kasus restitusi pajak hingga Rp25 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lakukan investigasi dan perketat pengawasan.
JOSS.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan terkait persoalan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi internal terhadap pencairan restitusi yang dinilai tidak terkendali.
Dilansir dari detikFinance, Purbaya menyatakan pihaknya tengah menelusuri sejumlah pejabat yang memiliki peran besar dalam proses pencairan dana restitusi tersebut.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main,” ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Realisasi Membengkak
Purbaya mengungkapkan adanya masalah serius dalam sistem pelaporan dan pengendalian restitusi pajak. Ia menilai informasi yang disampaikan kepadanya sebelumnya tidak akurat.
Menurutnya, pada awalnya ia menerima laporan bahwa nilai restitusi relatif kecil. Namun, kenyataan di akhir tahun justru menunjukkan lonjakan yang signifikan.
“Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ungkap Purbaya.
Data menunjukkan, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau melonjak sekitar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Audit dan Pembatasan
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah menurunkan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Kebijakan ini bertujuan agar arus pencairan dana lebih tertib dan terkontrol.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti sektor batu bara yang menjadi salah satu sumber masalah. Dalam sektor ini, negara bahkan harus menanggung beban hingga Rp25 triliun akibat perhitungan yang dinilai tidak tepat.
“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,” pungkasnya.
Apa Itu Restitusi Pajak?
Sebagai informasi, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Hal ini terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya.
Restitusi umumnya diajukan oleh perusahaan atau individu setelah melalui proses pelaporan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Jika disetujui, pemerintah akan mengembalikan selisih tersebut.
Namun, proses ini harus diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terjadi kesalahan perhitungan, manipulasi data, atau lemahnya pengawasan internal.
Kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan ini menjadi sorotan karena nilainya sangat besar dan berdampak langsung pada keuangan negara.

Leave a Reply