
Satgas PASTI memberantas 951 pinjol ilegal awal 2026, ungkap berbagai modus penipuan dan kerugian masyarakat ratusan miliar rupiah.
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Selain penindakan, Satgas PASTI juga mencermati perkembangan modus penipuan yang semakin beragam. Modus ini umumnya menyebar melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital.
Modus Penipuan yang Marak
Beberapa modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat antara lain:
– Jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau klik tautan, namun diminta menyetor dana lebih dulu.
– Duplikasi penawaran investasi legal (impersonation), pelaku meniru identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan korban.
– Penawaran pendanaan usaha dengan imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas.
– Skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
– Perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Ratusan Ribu Laporan Masuk
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan tingginya angka penipuan keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat 515.345 laporan dari masyarakat.
Dalam proses penanganan, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Dari upaya tersebut, dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp169 miliar, berasal dari 19 bank yang digunakan pelaku.
Imbauan untuk Masyarakat
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak mudah percaya pada tawaran yang disebarkan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.

Leave a Reply