Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas: Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan

Sengketa lahan Tanah Abang memanas. Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, tantang pemerintah buktikan kepemilikan sah atas lahan Bongkaran.

Sengketa lahan Tanah Abang memanas. Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, tantang pemerintah buktikan kepemilikan sah atas lahan Bongkaran.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Konflik lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, semakin panas. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshall, ikut campur dengan menantang pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membuktikan hak milik mereka secara jelas.

Hercules menyoroti nasib warga kecil yang sering jadi korban di tengah sengketa ini. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah tidak boleh mengorbankan rakyat biasa dan harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Yang paling penting itu hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan juga jangan dilupakan. Jangan sampai rakyat kecil digencet,” ujar Hercules kepada wartawan, Jumat (10/4).

Ia juga meminta semua pihak hormati proses hukum, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari tim hukum GRIB Jaya.

Bukti Hukum Kuat dari Ahli Waris

Tim hukum GRIB Jaya, diwakili Wilson Colling, ungkap fakta-fakta hukum yang mendukung klaim ahli waris. Salah satunya dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen ini dipegang oleh klien mereka, Sulaeman Effendi, sebagai ahli waris.

“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak atau ganti rugi, maka secara hukum hak itu masih melekat,” tegas Wilson.

Wilson juga kritik Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 milik PT KAI. Menurutnya, sertifikat itu cacat karena error in objecto. Ia kutip asas *prior tempore potior jure*, yang berarti hak lama lebih kuat daripada hak baru.

“Tidak bisa hak tahun 2008 mengalahkan hak tahun 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria,” ujarnya.

Argumen lain termasuk penguasaan fisik lahan turun-temurun, merujuk Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan doktrin *rechtsverwerking*. Doktrin ini bilang pihak yang lama abaikan haknya bisa kehilangan klaim nanti.

Wilson khawatir ada upaya kriminalisasi kliennya lewat jalur pidana, padahal sengketa ini perdata. “Berdasarkan asas prejudicieel geschil, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tantangan Hercules: Solusi Adil untuk Rakyat

Hercules tegas minta penyelesaian berdasarkan keadilan. Ia singgung rencana rumah rakyat dari Menteri Perumahan Maruarar Sirait, tapi jangan dibangun di lahan sengketa.

“Kalau untuk rakyat, kita semua setuju. Namun, jangan sampai dibangun di atas tanah yang masih sengketa. Itu tidak adil,” kata Hercules.

Ia tekankan pendekatan humanis. “Cari solusi yang adil. Hukum jalan, tetapi kemanusiaan juga harus dijaga,” pungkasnya.

Sengketa ini tunjukkan betapa rumitnya masalah lahan di ibu kota, di mana hak lama bentrok dengan kepentingan pembangunan.

Baca Juga:

Tol Terpanjang Indonesia Mandek, Menteri PU Prioritaskan Bendungan Anti-Banjir

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*