Putusan MK: Hanya BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan kewenangan BPK menetapkan kerugian Negara dalam perkara pidana, menolak seluruh permohonan dua mahasiswa.

Putusan MK 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan kewenangan BPK menetapkan kerugian Negara dalam perkara pidana, menolak seluruh permohonan dua mahasiswa.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana. Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026.

Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota majelis. Mereka memutus permohonan uji materi terkait rumusan kerugian keuangan negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Permohonan diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya menilai Pasal 603 KUHP tidak menjelaskan secara tegas lembaga audit keuangan negara mana yang berwenang, bagaimana mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara. Mereka khawatir ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan perkara korupsi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar kerugian negara ditetapkan berdasarkan alat bukti sah dan dinilai langsung oleh hakim dalam proses peradilan pidana, bukan sekadar mengacu pada hasil lembaga audit tertentu.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon.

Menjawab permohonan tersebut, MK menilai norma yang diuji justru sudah memberi kepastian mengenai siapa yang berwenang menentukan kerugian negara. Mahkamah menyatakan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang, dan untuk konteks keuangan negara, lembaga itu adalah BPK.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Hakim MK merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK berwenang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Kewenangan tersebut dikaitkan langsung dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon mengenai ketiadaan standar penilaian kerugian negara dan ketidakjelasan siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, konstruksi peraturan perundang-undangan sudah menempatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dua mahasiswa tersebut ditolak seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Dengan putusan ini, kewenangan BPK untuk mengaudit, menilai, dan menetapkan kerugian negara kembali dipertegas dan menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut keuangan negara.

Baca Juga:

BMKG Prediksi Suhu Panas Indonesia 2026 di Awal Musim Kemarau

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*