Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Larangan medsos anak 16 tahun berlaku di Indonesia mulai 28 Maret 2026 lewat PP 17/2025 dan Permen 9/2026, X, YouTube, dan TikTok mulai sesuaikan aturan.

Larangan medsos anak 16 tahun berlaku di Indonesia mulai 28 Maret 2026 lewat PP 17/2025 dan Permen 9/2026, X, YouTube, dan TikTok mulai sesuaikan aturan.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan larangan medsos anak 16 tahun di Indonesia mulai akhir pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang efektif berlaku pada 28 Maret 2026.

Indonesia menjadi negara besar pertama yang meresmikan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial berskala nasional. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan jumlah anak berusia hingga 16 tahun di Indonesia mencapai kurang lebih 70 juta orang, jauh di atas Australia yang telah lebih dulu menjalankan kebijakan serupa.

“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas, beberapa waktu lalu.

Australia yang mulai menerapkan pembatasan akun media sosial untuk anak pada Desember lalu tercatat hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak pada rentang usia yang sama. Perbandingan itu menunjukkan skala penerapan aturan di Indonesia jauh lebih besar, sehingga membutuhkan penyesuaian masif dari platform digital.

X Wajibkan Usia Minimal 16 Tahun

Platform X, yang sebelumnya bernama Twitter, telah mengumumkan penyesuaian kebijakan sejalan dengan larangan medsos anak 16 tahun di Indonesia. Dalam laman Pusat Bantuan X dijelaskan bahwa pengguna platform tersebut kini wajib berusia minimal 16 tahun, mengikuti ketentuan Social Media Minimum Age (SMMA).

“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas X.

Rincian teknis pelaksanaan kebijakan itu akan dipublikasikan X pada waktu mendatang. Namun dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital disebutkan, X akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia sejak 27 Maret 2026.

Respons YouTube

Platform berbagi video YouTube juga menyampaikan sikap atas kebijakan baru ini. Pihak YouTube mengatakan sedang meninjau aturan agar kebijakan internal mereka tetap sejalan dengan tujuan platform, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran bagi jutaan pengguna di Indonesia.

“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” ucap perwakilan YouTube.

Sikap TikTok dan Penguatan Fitur Keamanan

Tak ketinggalan, TikTok menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memahami lebih rinci ketentuan yang diatur dalam aturan baru terkait larangan medsos anak 16 tahun. Pihak platform menegaskan akan bekerja sama dengan pemerintah agar remaja tetap dapat mengakses ruang digital yang aman.

“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” jelas Juru Bicara TikTok.

“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman.”

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Penerapan larangan medsos anak 16 tahun ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk meminimalkan paparan konten berbahaya, perundungan siber, dan risiko adiksi media sosial. Melalui PP Tunas dan Permen 9/2026, platform digital diwajibkan memperkuat verifikasi usia dan pengaturan privasi agar akses anak ke layanan berisiko tinggi dapat dikontrol secara ketat.

Dengan cakupan hingga puluhan juta anak, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengubah cara platform mengelola akun pengguna muda, tetapi juga mendorong keterlibatan orang tua untuk lebih aktif mendampingi aktivitas digital anak.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*