
OJK mencatat 432.637 laporan penipuan dengan kerugian Rp 9,1 triliun. IASC blokir ratusan ribu rekening untuk lindungi dana masyarakat.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 14 Januari 2026 terdapat 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Data ini menegaskan maraknya kejahatan penipuan atau scam yang menyasar masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, laporan penipuan paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan. “Diikuti oleh Sumatera dan wilayah lainnya,” ujarnya.
Modus penipuan yang dilaporkan pun cukup beragam. Kasus terbanyak berasal dari penipuan transaksi belanja dengan sekitar 73.000 laporan. Modus lainnya meliputi panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan dengan iming-iming hadiah.
Mengingat tingginya perkembangan penipuan tersebut, kata Kiki, OJK sangat menghargai dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat dalam memberantas scam dan aktivitas pinjol ilegal. Ia menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor agar penanganan laporan masyarakat bisa lebih cepat dan efektif.
Di sisi lain, OJK mengakui ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini. Salah satunya adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau sekitar 3–4 kali lebih tinggi** dibandingkan sejumlah negara lain yang menjadi mitra koordinasi.[1][7]
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan, atau sekitar 80%, baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuhnya.
Selain itu, pola pelarian dana juga semakin kompleks. Jika dulu dana hasil penipuan banyak berputar di sektor perbankan, kini alirannya meluas ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pembelokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” tutupnya.

Leave a Reply