
THR PNS 2026 mulai cair sejak 26 Februari dan dibayar 100 persen. Cek komponen THR ASN, jadwal pencairan, dan daftar gaji PNS 2026 sesuai PP 5 Tahun 2024.
JOSS.CO.ID – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil setelah alokasi belanja pegawai dalam APBN dipastikan siap disalurkan kepada jutaan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pembayaran THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga mendekati hari raya. Pemerintah memastikan seluruh komponen penghasilan dibayarkan penuh sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga dalam konferensi pers mengenai THR 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Komponen THR PNS 2026 Dibayar Penuh
Besaran THR PNS 2026 berbeda-beda untuk setiap pegawai karena dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat ASN bertugas. ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menerima nominal berbeda karena komponen tunjangan dan kebijakan tambahan penghasilan tidak sama.
Secara regulatif, struktur gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya terkait gaji ASN. Aturan ini menjadi dasar hukum penetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang juga menjadi basis perhitungan THR.
Gaji pokok menjadi komponen utama THR karena seluruh pembayaran mengacu pada penghasilan aktif bulanan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi.
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
Berikut daftar gaji pokok PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
– Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
– IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
– IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
– IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Beda Gaji PNS Pusat dan Daerah serta Skema Tunjangan
Meski gaji pokok PNS berlaku secara nasional, total penghasilan ASN pusat dan daerah dapat berbeda karena komponen tambahan di masing-masing instansi. Di instansi pusat, tambahan terbesar biasanya berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang diatur lewat peraturan presiden di tiap kementerian atau lembaga.
Di pemerintah daerah, dikenal skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya ditentukan oleh kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Hal ini membuat total penghasilan dan THR yang diterima ASN di daerah tertentu bisa lebih tinggi atau lebih rendah meski golongan dan masa kerja sama.
Rumus dasar tunjangan kinerja adalah:
Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah.
Nilai jabatan diperoleh melalui evaluasi dengan sistem Factor Evaluation System (FES) yang mengukur kompleksitas tugas, tanggung jawab, dan risiko jabatan. Indeks besaran rupiah ditetapkan oleh pejabat berwenang di tiap instansi berdasarkan kemampuan anggaran dan kebijakan reformasi birokrasi.
Simulasi Total Penghasilan PNS dan THR 2026
Sebagai ilustrasi, PNS Golongan IIIa dengan masa kerja awal di instansi pusat menerima komponen penghasilan sebagai berikut:[10][2]
– Gaji pokok: Rp2.785.700
– Tunjangan keluarga dan pangan: sekitar Rp400.000–Rp600.000
– Tunjangan jabatan: sesuai kelas jabatan
– Tunjangan kinerja: bergantung kelas dan indeks tukin di instansi masing-masing
Jika instansi menetapkan tukin kelas menengah sekitar Rp5 juta, total penghasilan bulanan dapat berada pada kisaran Rp8 juta hingga Rp9 juta. Karena THR 2026 dibayar 100 persen dari komponen penghasilan yang melekat, nilai THR yang diterima ASN di golongan dan jabatan yang sama bisa mendekati total penghasilan bulanannya.
Simulasi ini bersifat ilustratif dan dapat berbeda di setiap kementerian maupun pemerintah daerah, tergantung struktur tukin atau TPP yang berlaku. Di daerah dengan TPP lebih rendah, total penghasilan dan THR bisa lebih kecil meskipun golongan dan masa kerja sama.
Baca Juga:
Update BSU Rp600.000 Maret 2026 Jelang Lebaran, Cek Fakta dan Cara Cek Penerima

Leave a Reply