THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun, Ini Jadwal dan Besaran Tunjangan PNS, TNI-Polri

THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun, Ini Jadwal dan Besaran Tunjangan PNS, TNI-Polri
Ilustrasi

Pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026 bagi PNS, PPPK, TNI-Polri dan pensiunan. Simak besaran dan kebijakan jelang Idulfitri.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pemberian THR ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Anggaran THR ASN 2026 tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menilai peningkatan ini menjadi bagian dari strategi menjaga konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya.

Pada tahun 2026, THR akan diberikan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI dan anggota Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun.

Selain itu, sebanyak 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp20,2 triliun. Sementara itu, sekitar 3,8 juta pensiunan akan memperoleh THR dari APBN dengan total anggaran Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

THR ASN Berbeda dengan Gaji ke-13

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan THR ASN berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

THR diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri hingga pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri dan pensiunan pejabat negara.

Pemerintah Dorong Konsumsi Jelang Idulfitri

Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus ekonomi disiapkan agar momentum Lebaran mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Salah satu kebijakan utama adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Untuk sektor swasta, pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil dan harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran 2026

Selain THR ASN 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.

Beberapa stimulus tersebut antara lain diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN.

Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng dengan total anggaran Rp14,09 triliun.

Selain itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) akan diberlakukan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta meningkatkan tingkat konsumsi menjelang Idulfitri.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap momentum Idulfitri dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:

Update BSU Rp600.000 Maret 2026 Jelang Lebaran, Cek Fakta dan Cara Cek Penerima

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*