Banyak BPR Antre Merger, OJK Percepat Konsolidasi demi Single Presence Policy

OJK mengungkapkan banyak BPR antre merger untuk memenuhi single presence policy, Konsolidasi BPR ini memperkuat permodalan, efisiensi, dan pembiayaan UMKM di berbagai daerah.

JOSS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) seiring penerapan kebijakan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal. Langkah ini membuat banyak BPR antre merger agar pemegang saham pengendali hanya memiliki satu bank, sesuai aturan prudensial perbankan yang berlaku.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat ini masih terdapat sejumlah BPR yang dalam proses konsolidasi dan segera menyusul merger. Ia menegaskan, hanya tinggal sedikit bank yang belum memenuhi ketentuan single presence policy.

“Sekarang kita merger-kan semua sekarang. Sudah ngantre ini kita, hanya tinggal sedikit [yang belum],” ujar Dian selepas Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Dalam regulasi SPP, satu pihak hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank umum atau satu BPR. Konsekuensinya, pemegang saham pengendali (PSP) yang sebelumnya menguasai beberapa BPR harus memilih skema penggabungan usaha atau membentuk holding company agar tetap patuh pada ketentuan OJK.

“Single policy itu jadi satu orang atau satu perusahaan itu tidak boleh memiliki lebih dari satu BPR. Jadi yang masih banyak itu harus di-merger,” pungkas Dian.

Salah satu contoh konkret konsolidasi BPR adalah penggabungan empat BPR di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat. OJK belum lama ini merestui penggabungan PT BPR Nusamba Sukaraja, PT BPR Nusamba Plered, PT BPR Nusamba Singaparna, dan PT BPR Mitra Harmoni Indramayu menjadi satu entitas bernama PT BPR Nusamba Tanjungsari.

Merger empat BPR ini merupakan bagian dari konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan. Tujuannya, memperkuat permodalan, daya saing, dan ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan skala usaha yang lebih besar, BPR hasil penggabungan diharapkan mampu menyalurkan kredit lebih efisien dan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di daerah.

Sepanjang tahun 2025, sudah terjadi sederet aksi merger BPR berskala besar. Salah satunya, penggabungan empat BPR dalam satu grup, yakni PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani), PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani. BPR Binsani yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai surviving entity yang menerima penggabungan tiga BPR lain, dengan efektif merger pada 27 Agustus 2025.

Selain itu, transformasi BPRS menjadi Bank Syariah Matahari juga menjadi bagian dari peta besar konsolidasi perbankan syariah. Bank Syariah Matahari besutan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memperoleh izin operasional dari OJK pada 18 Juni 2025. Sebelumnya, entitas ini merupakan BPRS yang dijadikan cangkang untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS), lantaran Muhammadiyah menghadapi tantangan untuk melebur sekitar 17 BPRS miliknya menjadi satu bank saja.

Upaya konsolidasi ini menunjukkan bagaimana kebijakan single presence policy mendorong penguatan struktur perbankan, baik konvensional maupun syariah, melalui penggabungan entitas yang tersebar menjadi bank dengan skala usaha yang lebih besar dan lebih efisien.

Dian juga memaparkan bahwa kinerja industri BPR/BPRS tetap tumbuh positif sepanjang 2025 meski jumlah entitasnya berkurang akibat merger. Secara tahunan (year on year/yoy) per November 2025, total aset BPR/BPRS masih mencatat pertumbuhan 5,38%.

Pertumbuhan aset ini didorong oleh kenaikan penyaluran kredit yang tumbuh 5,48% yoy menjadi sekitar Rp176,06 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 5,07% yoy hingga menembus Rp167,72 triliun. Artinya, konsolidasi tidak menghambat fungsi intermediasi BPR/BPRS, bahkan diharapkan membuat struktur perbankan rakyat lebih sehat dan tangguh.

OJK menilai konsolidasi BPR/BPRS bukan hanya pemenuhan administratif terhadap single presence policy, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memperbesar kapasitas pembiayaan UMKM di seluruh Indonesia. Dengan basis modal yang lebih kuat dan manajemen risiko yang lebih baik, BPR diharapkan dapat menjadi tulang punggung pembiayaan sektor mikro dan kecil di daerah.

Baca Juga:

OJK: Waspadai Konflik Geopolitik Global, Arus Modal Asing Keluar Tekan Pasar Modal Indonesia

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*