JOSS.CO.ID, DEPOK – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Mulai Selasa (3/3), masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi, cukup dengan dokumen identitas standar seperti KTP dan STNK kendaraan.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan pelayanan cepat di kawasan aglomerasi yang mobilitas warganya sangat tinggi.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB. Saya katakan, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ucapnya.
Dengan penghapusan kewajiban membawa BPKB ini, proses antrean di kantor Samsat diharapkan menjadi lebih singkat dan praktis bagi pemilik kendaraan bermotor.
Selain penyederhanaan syarat administrasi di loket, Dedi juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk pembayaran pajak kendaraan. Dirinya mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang tersedia di gawai.
“Kami harapkan masyarakat juga bisa memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” ungkapnya.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang selama ini tertib dan rajin membayar pajak kendaraan.
“Terima kasih pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan bayar pajak berkontribusi langsung terhadap kenaikan pendapatan daerah yang kemudian kembali ke masyarakat.
Dedi menegaskan bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
Menurutnya, pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat meliputi jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab gubernur, jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, serta jalan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.
“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Dengan kombinasi kemudahan bayar pajak kendaraan tanpa BPKB dan dukungan layanan digital melalui Signal, Pemprov Jawa Barat berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan kualitas infrastruktur jalan semakin baik.

Leave a Reply