
Kasus santri tewas di Wonogiri terungkap. Polisi tetapkan anak 11 tahun sebagai tersangka usai perkelahian di kelas dan lakukan ekshumasi.
JOSS.CO.ID, WONOGIRI – Kasus kematian santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, memasuki babak baru. Seorang anak berinisial R (11) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya santri berinisial DRP (11).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri. Polisi menyebut peristiwa bermula dari candaan yang berujung perkelahian di dalam kelas.
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, saat ini kami menetapkan satu orang anak sebagai pelaku, dengan inisial R (11),” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Rabu (18/2/2026).
Kronologi Perkelahian di Kelas
Peristiwa terjadi pada Sabtu (14/2/2026) saat kegiatan belajar mengajar berlangsung tanpa kehadiran guru di kelas. Korban dan pelaku awalnya bercanda. Namun candaan berubah menjadi saling ejek hingga memicu perkelahian.
Keterangan tersebut diperkuat oleh tiga saksi yang merupakan teman sekelas korban. Mereka menyaksikan langsung kejadian tersebut dan sempat mencoba melerai.
“Mereka berantem, ada beberapa kekerasan yang mengakibatkan luka yang cukup fatal. Korban dibanting, kemudian dicekik. Di kelas pada hari Sabtu. Masalahnya ejek-ejekan, awalnya dijodoh-jodohkan dengan temannya, lalu nggak terima,” ucapnya.
Setelah perkelahian, korban mengeluhkan pusing dan nyeri di bagian belakang kepala. Korban juga dilaporkan beberapa kali muntah di tempat wudu dan kamar mandi pondok pesantren.
Korban Meninggal dalam Perjalanan ke Fasilitas Kesehatan
Karena kondisi korban terus memburuk, pengurus pondok membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun nyawa korban tidak tertolong.
“Dibawa ke faskes, meninggal di perjalanan. Sesampainya di rumah sakit sudah tidak ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia pada Sabtu (14/2/2026). Korban sempat dimakamkan pada malam harinya atas kesepakatan keluarga.
Namun pada Minggu (15/2/2026), ayah korban yang baru tiba dari perantauan menerima informasi adanya kondisi tidak wajar pada jenazah sebelum dimakamkan. Keluarga kemudian melapor ke polisi.
“Dari keterangan keluarga, korban dimakamkan pada Sabtu malam atas kesepakatan keluarga. Namun setelah ayah korban tiba dari perantauan pada Minggu pagi, ia memperoleh informasi bahwa sebelum dimakamkan jenazah sempat mengeluarkan darah dari hidung dan mulut serta terdapat bercak darah pada peti jenazah,” kata Anom dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (17/2/2026).
Polisi Lakukan Ekshumasi
Untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah, polisi bersama tim medis melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Conto, Kecamatan Bulukerto.
Proses ekshumasi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung aman serta kondusif. Kegiatan ini melibatkan Tim Inafis Polda Jateng, Tim Inafis Polres Wonogiri, serta tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Jateng yang dipimpin dr. Dian Novitasari.
“Ekshumasi ini kami lakukan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif melalui pemeriksaan forensik. Kami bekerja sesuai prosedur dan melibatkan tim yang kompeten,” terangnya.
Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Saat ini Satreskrim bersama Polsek Bulukerto sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah,” ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan prosesnya kepada kepolisian. Perkembangan hasil penyelidikan akan kami sampaikan secara resmi,” pungkasnya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2019, atau Pasal 468 ayat 2 KUHP jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang UU Perlindungan Anak.
“Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2019, atau Pasal 468 ayat 2 KUHP jo UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pembinaan kalau di bawah 12 tahun,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dalam kasus kematian santri Wonogiri tersebut.

Leave a Reply