Penggeledahan Toko Emas Nganjuk Terkait TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun

Penggeledahan toko emas Nganjuk dan rumah di Surabaya oleh Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU emas ilegal senilai Rp 25,8 triliun periode 2019-2025
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

JOSS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan toko emas di Nganjuk dan sebuah rumah di Surabaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penambangan emas tanpa izin (PETI). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Perkara tambang emas ilegal yang menjadi tindak pidana asal sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Aktivitas pertambangan tanpa izin itu berlangsung di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun 2019 hingga 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga titik, yakni satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Nganjuk. Ia menyebut, dari hasil penyidikan dan fakta persidangan terungkap adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil kejahatan PETI yang mengalir ke sejumlah pihak.

Ade Safri mengatakan penyidik mengamankan dokumen, surat-surat, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil tambang ilegal. Penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dalam perkara ini.

Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 sampai 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan yaitu pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Rumah di Surabaya yang ikut digeledah diduga difungsikan sebagai tempat penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Sementara di Nganjuk, penggeledahan toko emas dan rumah tinggal diduga berkaitan dengan jejaring distribusi emas ilegal tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen administrasi, bukti elektronik, uang, dan emas batangan yang diduga terkait aliran dana TPPU dari hasil tambang ilegal. Hingga kini, sekitar 37 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Ade Safri menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik selesai mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ia menambahkan, penyidikan TPPU ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum agar pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, maupun menjual mineral dari pertambangan ilegal dapat ditindak tegas.

Menurutnya, langkah Bareskrim Polri ini juga bertujuan melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Baca Juga:

Prabowo Klaim Hemat Rp300 Triliun, Fokus Efisiensi Anggaran dan Berantas Korupsi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*