Ibu Korban Perkosaan Mei 1998 Bersaksi dalam Sidang Gugatan terhadap Fadli Zon

Ibu Korban Perkosaan Mei 1998 Bersaksi dalam Sidang Gugatan terhadap Fadli Zon
Wiwin Suryadinata, ibunda dari mendiang Ita Martadinata, bersaksi dalam persidangan gugatan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, 5 Februari 2026. Dok. KontraS

JOSS.CO.ID, JAKARTA – WIWIN Suryadinata, ibunda dari mendiang Ita Martadinata, memberikan kesaksian dalam persidangan gugatan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 yang diajukan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026. Informasi ini dilansir dari Tempo.co.

Persidangan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendampingi para penggugat yang hadir langsung dalam persidangan. Para penggugat terdiri atas Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan Ita F. Nadia selaku pendamping korban perkosaan Mei 1998, sebagaimana diberitakan Tempo.co.

Kesaksian Wiwin Suryadinata

Dalam sidang tersebut, Wiwin Suryadinata dihadirkan sebagai saksi. Ia merupakan ibu dari Ita Martadinata Haryono, korban pemerkosaan dan pembunuhan pasca Peristiwa Mei 1998.

“Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi Ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh” ujar Wiwin Suryadinata saat memberikan kesaksian dalam persidangan, seperti dikutip keterangan tertulis KontraS, Kamis, 5 Februari 2026, sebagaimana dilansir Tempo.co.

Menurut laporan Tempo.co, Ita Martadinata Haryono merupakan relawan kemanusiaan yang saat itu masih berstatus pelajar sekolah menengah atas. Ia aktif membantu korban Peristiwa Mei 1998. Menjelang rencana memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, Ita ditemukan meninggal dibunuh di kamar tidurnya pada 9 Oktober 1998.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik kehidupan Wiwin Suryadinata yang harus menanggung trauma mendalam akibat Peristiwa Mei 1998 hingga akhirnya memilih menjalani hidup sebagai seorang biksuni, sebagaimana dicatat Tempo.co.

Keterangan Ahli Komnas Perempuan

Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor sebagai ahli. Maria menegaskan bahwa korban kekerasan seksual kerap memilih untuk tidak melapor demi alasan keamanan.

“Saya bisa membayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an masih sangat kuat,” kata Maria, seperti dikutip Tempo.co.

Maria menjelaskan bahwa pada masa tersebut, perempuan korban kekerasan seksual kerap mengalami stigmatisasi. Stigma sosial memandang perkosaan dan zina seolah sama. Selain itu, mekanisme perlindungan saksi dan korban belum tersedia, serta belum ada perangkat hukum dan HAM yang memadai, sebagaimana dilaporkan Tempo.co.

Pandangan Sejarawan

Sejarawan Andi Achdian yang dihadirkan sebagai ahli menyampaikan bahwa pengakuan sejarah tidak semata-mata bergantung pada putusan pengadilan.

“Sejarah hidup dalam tubuh para korban. Tubuh adalah arsip dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa,” kata Andi, dikutip dari Tempo.co.

Ia menambahkan bahwa tubuh perempuan kerap menjadi sasaran dalam peristiwa besar, sementara kekerasan seksual sering tenggelam dalam arsip sejarah. “Upaya mempertanyakan fakta yang telah terdokumentasi secara luas bukanlah debat akademik, melainkan strategi pemutihan (whitewashing),” ujarnya.

Latar Belakang Gugatan

Menurut Tempo.co, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis, 11 September 2025. Gugatan ini dilayangkan atas pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya bukti-bukti perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998.

Koalisi tersebut terdiri atas Marzuki Darusman, Ita F. Nadia, Kusmiyati, Sandyawan Sumardi, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Kalyanamitra.

Objek gugatan merujuk pada pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataan tersebut, Fadli menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa didukung bukti kuat serta mengingatkan agar tidak mempermalukan bangsa dengan membicarakan Peristiwa Mei 1998, sebagaimana dilaporkan Tempo.co.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Fadli dalam wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025.

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon, dikutip Tempo.co.

Baca Juga:

Anggota DPR Desak Kemendikdasmen Usut Kasus Bunuh Diri Siswa SD di NTT

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*