
JOSS.CO.ID, PATI – Polisi menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka pembakaran rumah orang tuanya sendiri di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pembakaran tersebut dipicu oleh kemarahan tersangka terhadap ayahnya yang membawa wanita idaman lain ke rumah, meski telah pisah ranjang dengan istrinya selama dua tahun.
“Kami telah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo kepada wartawan di Polresta Pati, Sabtu (7/2/2026).
Heri menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga kandung yakni anak dan orang tua, di mana rumah yang dibakar merupakan milik ayah tersangka di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
“Kejadian bermula kebakaran karena dari tersangka dan korban hubungan keluarga yang melakukan anak kandung dan korban rumah dari bapak kandung,” Heri melanjutkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) siang. Menurut Heri, kebakaran bermula dari konflik rumah tangga yang telah lama terjadi. Ayah tersangka diketahui telah pisah ranjang dengan ibu mereka selama dua tahun.
“Pada saat itu memang bapaknya sudah pisah ranjang dengan ibunya, pisah ranjang dua tahun,” ujarnya.
Saat kejadian, anak perempuan korban yang berinisial S terlibat cekcok dengan ayahnya, Sapin (63), setelah mendapati sang ayah berada di rumah bersama seorang perempuan lain.
“Pada saat kejadian ditemukan si anak perempuan berinisial S menemukan bapaknya ini di dalam rumah ada perempuan lain, kemudian terjadi cekcok, anak perempuan ini lari ke kakak kandung dan bercerita kepada kakak kandung bahwa bapaknya di rumah ada seorang perempuan,” terang dia.
Mendengar cerita tersebut, K yang berusia 43 tahun langsung emosi. Ia kemudian membeli bahan bakar pertalite dan mendatangi rumah ayahnya.
“Kakaknya berinisial K, itu emosi kemudian dia langsung ke rumah bapaknya dengan disertai sebelumnya membeli pertalite kemudian masuk ke dalam. Semua ditumpahkan ke lantai dan ke kasur sehingga terjadi kebakaran dua unit rumah dengan kerugian Rp 120 juta,” terang dia.
Akibat aksi tersebut, dua unit rumah dilaporkan ludes terbakar dengan total kerugian material mencapai Rp120 juta.
Heri menegaskan bahwa motif pembakaran dilakukan karena pelaku merasa kesal ayahnya bersama perempuan lain.
“Motifnya karena di situ ada perempuan sehingga anaknya menjadi emosi,” jelasnya.
Saat ini, tersangka K telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Ia dijerat pasal pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pasal 308 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.

Leave a Reply