
JOSS.CO.ID, TEGAL – Hingga Senin, 9 Februari 2026, fenomena pergerakan tanah di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, masih terus terjadi. Dampak bencana tersebut menyebabkan jumlah warga yang mengungsi terus bertambah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah pengungsi per Minggu, 8 Februari 2026, mencapai 2.453 jiwa. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Rincian Jumlah Pengungsi
Abdul Muhari menjelaskan bahwa ribuan pengungsi tersebut terdiri dari berbagai kelompok usia dan kategori rentan. Rinciannya meliputi 945 laki-laki, 982 perempuan, 220 lansia, tiga ibu hamil, tiga ibu menyusui, 179 anak-anak, 40 balita, 65 batita, 1.049 remaja, dan 894 dewasa.
“Para pengungsi terpusat di delapan titik pengungsian, yaitu Majelis Az Zikir wa Rotibain, Majelis & Dukuh Pengasinan, SDN 2 Padasari, Dukuh Lebak RW 05, Gedung Serbaguna Desa Penujah, Ponpes Dawuhan Padasari, Dukuh Tengah Desa Tamansari, dan Desa Mokaha Kecamatan Jatinegara,” kata Muhari melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
BNPB Lakukan Pendampingan dan Salurkan Bantuan
Menurut Muhari, tim BNPB telah bersiaga di lokasi terdampak untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah setempat. Selain itu, BNPB juga menyalurkan bantuan logistik serta makanan bagi para pengungsi.
Tim gabungan saat ini tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, tetapi juga melakukan pendataan lanjutan serta pencarian lokasi untuk pembangunan hunian sementara (huntara).
“Dinas Sosial, Dukcapil dan Perkim Kabupaten Tegal melakukan verifikasi dan pemutakhiran data by name by address (BNBA) untuk penerbitan Surat Keputusan kebutuhan hunian sementara (huntara),” ujarnya.
Asesmen Lahan Huntara dan Relokasi
BNPB bersama pemerintah daerah setempat dijadwalkan akan mendampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Senin ini. Pendampingan tersebut bertujuan untuk melakukan asesmen kelayakan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi huntara maupun relokasi warga terdampak.
Sebagai langkah antisipasi, BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti arahan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna menghindari potensi ancaman lanjutan akibat pergerakan tanah yang masih berisiko meluas.

Leave a Reply