Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid

JOSS.CO.ID – Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Hingga kini, aparat penegak hukum masih menelusuri lokasi keberadaan buron tersebut.

“Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Lokasi keberadaan Riza tengah ditelusuri.
Sebagaimana diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).”

Ditelusuri Keberadaannya

Penerbitan red notice oleh Interpol membuka jalan bagi aparat penegak hukum lintas negara untuk melacak dan menangkap Riza Chalid. Red notice tersebut memungkinkan kerja sama internasional guna membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Periode Kasus dan Jumlah Tersangka

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur korporasi, subholding Pertamina, serta pihak kontraktor.

Dugaan Kerugian Negara Fantastis

Berdasarkan perhitungan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Nilai itu mencakup kerugian keuangan negara serta kerugian terhadap perekonomian nasional. Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Jokowi Mati-matian Bekerja untuk PSI di Rakernas Makassar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*