Arcandra Tahar: Indonesia Masih Perlu Impor Minyak Mentah dan BBM

Arcandra Tahar: Indonesia Masih Perlu Impor Minyak Mentah dan BBM
Eks Wamen ESDM, Arcandra Tahar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). (Foto: Detikcom)

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Arcandra Tahar, mengatakan Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah (crude oil) dan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Arcandra menjelaskan, keterbatasan produksi minyak nasional menjadi alasan utama impor masih diperlukan, meskipun terdapat regulasi yang mengatur optimalisasi minyak mentah dalam negeri.

Sembilan Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan terdakwa, yakni:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
  4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
  5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
  6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
  8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa Dalami Perubahan Permen ESDM

Jaksa penuntut umum mendalami pengetahuan Arcandra terkait perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra mengaku tidak mengetahui proses maupun pertimbangan perubahan regulasi tersebut karena sudah tidak menjabat di Kementerian ESDM.

“Nah kemudian sejauh mana saksi mengetahui terkait dengan perencanaan yang tadi saya katakan di optimasi hilir, di Pertamina juga punya perencanaan, untuk setiap kali untuk melakukan perencanaan terus diukur material balancenya dan nanti dimasukan di dalam perencanaan untuk dilaksanakan impor maupun ekspornya. Nah, apa kaitannya pada waktu saksi menjabat sebagai wakil komisaris maupun jadi wamen terhadap Permen ESDM ini?” tanya jaksa.

“Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jawab Arcandra.

Impor Minyak Mentah Tetap Dibutuhkan

Jaksa kemudian menanyakan apakah impor minyak mentah masih diperlukan setelah berlakunya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Arcandra menegaskan impor tetap dibutuhkan karena adanya selisih antara kebutuhan kilang dan produksi nasional.

“Dengan efektifnya Permen ESDM ini, apakah masih dibutuhkan untuk impor kilang?” tanya jaksa.

“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu,” jawab Arcandra.

Indonesia Masih Impor BBM

Selain impor minyak mentah, Arcandra juga menyebut impor BBM masih diperlukan untuk mencukupi kebutuhan nasional.

“Kalau impor kilangnya? Produk kilangnya seperti impor BBM-nya?” tanya jaksa.

“Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day,” jawab Arcandra.

Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Kerugian keuangan negara meliputi USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun serta Rp 25,4 triliun, dengan total Rp 70,5 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal dari impor BBM yang melebihi kuota.

Dengan demikian, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun lebih. Namun, angka tersebut masih bergantung pada kurs yang digunakan oleh Kejaksaan Agung dalam perhitungan akhir.

Baca Juga:

Marcella Santoso Bantah Dalangi Aksi ‘Indonesia Gelap’ dan Penolakan RUU TNI di Sidang Tipikor

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*