Pernikahan Dini di Jateng: Hamil di Luar Nikah, Putus Sekolah, hingga Berujung Perceraian

Pernikahan Dini di Jateng, Hamil di Luar Nikah, Putus Sekolah, hingga Berujung Perceraian
Ilustrasi

Fenomena pernikahan dini di Jateng: hamil di luar nikah, putus sekolah, ketergantungan ekonomi, hingga berujung perceraian.

JOSS.CO.ID, SEMARANG – Berbagai kasus menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan matang kerap berujung pada persoalan sosial, ekonomi, hingga hukum, mulai dari kehamilan di luar nikah, putus sekolah, ketergantungan ekonomi, hingga perceraian usia belia.

Salah satunya dialami A (19), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Di usia yang seharusnya masih berfokus pada pendidikan dan persiapan masa depan, A telah memikul peran sebagai suami sekaligus ayah. Ia menikah sejak 2024 sebagai konsekuensi kehamilan di luar nikah yang dialami pasangannya.

Hingga kini, pernikahan A dan istrinya masih berstatus nikah siri dan belum tercatat secara negara, sehingga belum memiliki kepastian hukum.

“Saya nikah karena istri hamil di luar nikah. Saat itu usianya 16 tahun. Waktu ketahuan sudah masuk bulan keempat,” ujar A mengutip dari Kompas.com , Minggu (11/1/2026).

A mengaku awalnya tidak mengetahui kehamilan sang istri. Ia baru dipanggil ke rumah keluarga perempuan ketika kondisi kesehatan pasangannya menurun. Saat itu, orang tua sang perempuan mulai menyadari tanda-tanda kehamilan.

“Saya dipanggil, disidang keluarga. Ditanya kapan mulai ngelakuinnya,” kata A.

Tak lama kemudian, keputusan menikah pun diambil. A dinikahkan dengan perempuan yang telah menjalin hubungan dengannya selama sekitar empat tahun. Hubungan tersebut dimulai sejak keduanya masih remaja, diwarnai putus-nyambung, minim batasan, dan berujung pada hubungan seksual sejak usia belia.

“Awalnya di hotel di Bandungan, Semarang. Saya nyewa,” ujarnya.

Setelah itu, hubungan intim kerap berulang, termasuk di rumah saat kondisi sepi. A juga mengakui beberapa kali melakukannya dalam kondisi mabuk.

“Terakhir karena minum, jadi enggak kerasa,” jelasnya.

Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar satu tahun.

Meski telah berkeluarga, A dan istrinya belum mampu hidup mandiri. Mereka masih bergantung pada orang tua masing-masing untuk kebutuhan dasar seperti makan, listrik, dan air.

“Kalau ada rezeki, saya ngasih uang ke istri buat belanja. Paling enggak ikut urun beras,” kata A.

A bekerja serabutan sebagai buruh harian dengan penghasilan sekitar Rp 80.000 hingga Rp 130.000 per hari dan tidak menentu. Di tengah kondisi ekonomi sulit, A juga mengaku masih merokok aktif, sehingga sebagian penghasilannya habis untuk kebutuhan pribadi.

Pernikahan dini membuat A terputus dari pendidikan. Ia terakhir bersekolah di SMK kelas 1 dengan ijazah tertinggi SMP. Sementara istrinya menikah saat masih duduk di kelas 3 SMP.

“Nyari kerja sekarang susah. Ijazah enggak ada,” ujarnya.

Penyesalan pun kerap terucap dari A.

“Saya pengin sekolah bener dulu, nyiapin diri, nyari kerja yang mendingan,” katanya.

“Kalau sekarang berat. Kerjaan kasar, bayarannya kecil, dan jarang ada,” lanjut A.

Meski demikian, ia masih menyimpan harapan untuk mendapatkan pekerjaan tetap dan hidup mandiri bersama istri serta anaknya.

“Kalau nanti keterima kerja di luar kota, saya penginnya tetap bareng istri sama anak,” ucapnya.

Nikah Berujung Perceraian

Fenomena pernikahan dini juga terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sepasang remaja berusia 16 tahun yang sebelumnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Pati justru kembali ke pengadilan untuk mengakhiri rumah tangga mereka setelah menikah selama enam bulan.

Permohonan dispensasi nikah diajukan pada Mei 2025 karena keduanya telah memiliki seorang anak berusia dua bulan, meski belum menikah secara resmi. Fakta tersebut menjadi pertimbangan utama pengadilan dalam mengabulkan permohonan.

Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, mengatakan pernikahan dilangsungkan pada bulan yang sama dengan pengajuan dispensasi.

“Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini. Kalau tidak dikabulkan (dispensasi nikahnya), nanti pandangan masyarakat bagaimana,” ujar Aridlin, Kamis (8/1/2026).

“Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” lanjutnya.

Namun, pernikahan tersebut justru berakhir dengan perceraian. Pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak ke PA Pati. Ironisnya, meski telah menikah secara resmi, keduanya tidak pernah hidup serumah.

“Jadi sudah berhubungan suami istri sebelum menikah, tapi setelah menikah tidak pernah lagi,” kata Aridlin.

“Padahal dulu waktu minta dispensasi sudah kami beri pesan, jangan ke sini lagi. Tapi kok malah ke sini lagi,” imbuhnya.

Alasan utama perceraian adalah ketidaksiapan mental dan ekonomi. Sang suami mengaku tidak lagi memiliki perasaan cinta dan keberatan memenuhi kewajiban nafkah.

“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus ditanya, kamu kasih berapa? Ternyata tidak diberi,” tutur Aridlin.

“Ya bagaimana, umur segitu pikirannya memang belum sampai untuk menafkahi,” ucap dia.

Cerminan Masalah Sosial

Berbagai kasus tersebut mencerminkan bahwa pernikahan dini bukan sekadar persoalan moral, melainkan masalah struktural yang berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, kesiapan mental, dan perlindungan hukum. Tanpa kesiapan yang matang, pernikahan dini berpotensi melahirkan lingkaran masalah sosial yang berkepanjangan.

Baca Juga:

58,26 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al-Qur’an

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*