
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan oleh perusahaan sawit besar. Ia menyebut setidaknya terdapat 10 perusahaan sawit yang terindikasi melakukan under-invoicing ekspor sebagai upaya menghindari kewajiban pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dari penelusuran data ekspor yang dilakukan secara rinci, mulai dari kapal per kapal. Dari hasil penelusuran tersebut, terlihat adanya pola manipulasi nilai ekspor yang telah berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
“Itu kan kita lihat kapal per kapal. Let’s say itu praktik yang biasa mereka lakukan. Saya kan baru dapat 10 perusahaan besar,” ujar Purbaya, dikutip Pajak.com pada Senin (12/1/26).
Menurut Purbaya, rata-rata nilai ekspor yang dilaporkan perusahaan-perusahaan tersebut hanya sekitar 50 persen dari nilai ekspor sebenarnya. Kondisi ini mengindikasikan potensi kehilangan penerimaan pajak negara dalam jumlah signifikan.
“itu dapat sekitar 50 persen kira-kira kalau dipukul rata ya, kira-kira total ekspor mereka yang diakui enggak separuhnya,” lanjut Purbaya.
Pemerintah Siapkan Langkah Penindakan
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik manipulasi data ekspor tersebut terus berlangsung. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembenahan sistem serta penindakan tegas guna memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di sektor sawit.
“Jadi nanti kita beresin. Mungkin, saya enggak tahu level pendekatannya seperti apa. Tapi yang jelas, kita akan kasih pesan ke mereka ke depan enggak bisa begitu lagi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas apabila praktik tersebut kembali terulang. Penegakan aturan akan dilakukan demi menjaga keadilan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kalau begitu lagi, kita sikat perusahaannya,” pungkas Purbaya.
Pengawasan Diperkuat Lewat Trade AI
Sebagai upaya pencegahan, Purbaya sebelumnya telah mengungkapkan rencana penguatan sistem pengawasan impor melalui pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) bernama Trade AI. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi praktik under-invoicing, over-invoicing, hingga indikasi pencucian uang secara lebih cepat dan akurat.
Purbaya menjelaskan bahwa Trade AI dikembangkan untuk mengatasi keterbatasan pemeriksaan manual yang selama ini memakan waktu lama dan rawan manipulasi data. Sistem tersebut mampu menganalisis nilai pabean, menguji klasifikasi barang, serta memverifikasi dokumen impor secara otomatis.
“Selanjutnya kita juga sudah menyiapkan Trade AI. Ini adalah sistem berbasis kecerdasan artifisial untuk memperkuat pengawasan impor. Trade AI bisa mendeteksi under-invoicing, over-invoicing, hingga potensi pencucian uang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Jakarta Utara, Jumat (12/12/25).
Ia menambahkan bahwa Trade AI telah terintegrasi dengan sistem CEISA 4.0 sehingga analisis risiko dapat dilakukan lebih tajam dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat. Menurut Purbaya, sistem ini dikembangkan hanya dalam waktu dua minggu, menunjukkan kemampuan sumber daya manusia Bea Cukai dalam beradaptasi dengan kebutuhan teknologi.
Sebelumnya, pemeriksaan manual hanya memungkinkan pemeriksaan sekitar 10 hingga 14 Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) per hari. Dengan Trade AI, pembandingan nilai barang dapat dilakukan secara otomatis, termasuk pengecekan harga melalui marketplace dalam dan luar negeri. Hal ini diharapkan dapat mempersempit celah praktik under-invoicing.
Purbaya menegaskan bahwa pemanfaatan Trade AI, bersama pemindai baru dan SSR Mobile, akan mendorong sistem pengawasan kepabeanan menjadi lebih adaptif, berbasis data, dan efektif dalam mengantisipasi berbagai modus kejahatan perdagangan internasional.

Leave a Reply