KPK Periksa Pengurus PWNU DKI, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Kholis atau Gus Kholis usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/1/2026).

KPK periksa pengurus PWNU DKI Muzaki Kholis sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

JOSS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut menyoroti dugaan adanya peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam proses pembagian kuota tambahan. KPK mendalami apakah kebijakan pembagian kuota dilakukan murni oleh Kementerian Agama atau terdapat pengaruh dari pihak lain.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Menurut Budi, penyidik mengupas proses pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan yang pada akhirnya dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus. KPK ingin memastikan dasar dari kebijakan tersebut.

“Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan itu dilakukan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu berdampak pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan pada 2024, namun justru gagal berangkat.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut.

Sementara itu, Muzaki Kholis menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sejak pukul 09.26 WIB dan baru keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.30 WIB.

Usai pemeriksaan, Muzaki memilih bungkam. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan hanya melambaikan tangan sebelum meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki difokuskan pada pemahaman saksi terkait mekanisme pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK dalam pembagian kuota haji khusus,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (12/1/2026).

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga:

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Naik Tajam dari 2018

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*