
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp13.749.729.733 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Data tersebut mencuat di tengah penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023–2024.
Nilai kekayaan Yaqut pada 2025 itu melonjak signifikan dibandingkan laporan LHKPN tahun 2018 yang hanya tercatat sebesar Rp936 juta.
Rincian Aset Tanah dan Bangunan Yaqut di LHKPN 2025
Dalam laporan tahun 2025, Yaqut yang merupakan adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu memiliki 6 aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp9.520.500.000.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Rembang, Hasil Sendiri, Senilai Rp.1.889.000.000
- Tanah Seluas 560 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.650.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, senilai Rp.4.500.000.000
- Tanah Seluas 1.159 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp. 150.000.000
- Tanah Seluas 263 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.731.500.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Rembang, hasil sendiri, senilai Rp.1.600.000.000
Kepemilikan Kendaraan dan Harta Lainnya
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil, yakni:
- Mobil Mazda CX-5 Minibus Tahun 2015 senilai Rp.260.000.000
- Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun’ 2024 senilai Rp.1.950.000.000
Ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp.220.754.500, kas dan setara kas Rp.2.598.475.233, serta memiliki utang sebesar Rp.800.000.000.
LHKPN Yaqut Tahun 2018 Jauh Lebih Kecil
Dalam laporan LHKPN tahun 2018, kekayaan Yaqut masih tergolong kecil. Saat itu, ia hanya memiliki:
- 1 aset tanah dan bangunan Seluas 573 m2/56 m2 di Kota Rembang senilai Rp.47.096.000
Untuk kendaraan, Yaqut melaporkan:
- Mobil Mazda Biante Tahun 2014 senilai Rp.400.000.000
- Mobil Mazda CX-5 Minibus Tahun 2015 senilai Rp.482.000.000
Sedangkan harta bergerak lainnya tercatat Rp.1.500.000, dengan kas dan setara kas sebesar Rp.5.800.000.
KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Jokowi Widodo sebagai tersangka dalam kasus penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Yaqut ditetapkan bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).
Komentar Netizen Ramai di Media Sosial
Kasus ini memicu beragam reaksi dari warganet di media sosial. Sejumlah komentar bernada sinis pun bermunculan, di antaranya:
“Gak percuma teriak2 nkri harga mati” @be*****u
“Uangnya jadi halal,kan dia Mentri agama” @Lia*****46
“yg kemarin pada tantrum sampe ngatain “darah halal” sampai pada “solat jenazah” pas di roasting stasiun tv kok gk ada suaranya…
yg katanya palimg nasionalis, si paling berjasa buat kemerdekaan NKRI…mana nih teriakannya? yg ini kok darahnya gk halal? ini saudara seiman sendiri lo yg dirugiin…” @g******on.
“yg namanya manusia pasti tdk luput dari Godaan uang dan wanita biar pun background nya agama yg diyakini nya sekalian embel2 belakangnya üstad , imam Beşar , pastor pendeta maupun bitsu sekalipun jadi maklumi aja tp TDK bisa dimaafkan krn memanfaatkan embel2 di belakang nya ” @fren******202.

Leave a Reply