
JOSS.CO.ID, JAKARTA — Indonesia secara resmi menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council/UNHRC) untuk tahun 2026, menandai pertama kalinya Jakarta memimpin badan HAM tersebut dalam sejarahnya.
Sidharto Reza Suryodipuro Pimpin Dewan HAM PBB
Duta Besar Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM PBB dalam pertandingan organisasi pertama tahun ini di markas besar PBB di Jenewa, Swiss, pada 8 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, Sidharto menyatakan bahwa Indonesia akan menjalankan tugas presidensi dengan komitmen kuat terhadap prinsip dasar Dewan HAM PBB.
Sidharto mengatakan:
“We believe in and are fully committed — like all of you council members — to the core principles of universality, objectivity, and non-selectivity in the consideration of human rights issues.”
Fokus Kepemimpinan dan Komitmen Indonesia
Menurut keterangan dari pejabat Kemlu RI, Indonesia akan bersikap obyektif, inklusif, dan adil dalam menangani berbagai isu hak asasi manusia selama masa presidensi.
Pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia tidak akan selektif dalam membahas isu HAM, dan akan memperlakukan semua isu, termasuk hak atas pembangunan, secara setara.
Penetapan dan Rotasi Kepresidenan
Indonesia terpilih sebagai calon tunggal dari kelompok Asia-Pasifik dalam mekanisme rotasi kepresidenan Dewan HAM PBB.
Presidensi ini berlaku selama satu tahun penuh, di mana Indonesia akan memimpin sidang dan proses Dewan HAM, menjembatani dialog antarnegara anggota dan merespons tantangan HAM global.
Peran Strategis dan Tantangan Global
Sebagai presidensi, Indonesia diharapkan dapat mendorong kerja sama multilateral dan dialog konstruktif di tengah dinamika HAM internasional yang kompleks.
Sebelumnya, Indonesia juga pernah menjadi wakil dalam Dewan HAM pada periode sebelumnya, namun penetapan sebagai Presiden menandakan kepercayaan global terhadap diplomasi dan peran negara ini dalam isu HAM internasional.

Leave a Reply