Prof Zainal Arifin Mochtar UGM Diteror Telepon Mengatasnamakan Polisi

Prof Zainal Arifin Mochtar UGM Diteror Telepon Mengatasnamakan Polisi
Ilustrasi

Guru Besar Hukum UGM Prof Zainal Arifin Mochtar mendapat teror telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku dari Polisi Yogyakarta.

JOSS.CO.ID, JOGJA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menjadi korban teror dan ancaman melalui sambungan telepon dari nomor tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi beberapa hari lalu dan pertama kali diungkapkan langsung oleh akademisi yang akrab disapa Uceng melalui akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar, Jumat (2/1/2026).

Dalam unggahannya, Prof Uceng mengungkapkan bahwa penelepon mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta dan meminta dirinya segera datang ke kantor polisi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permintaan tersebut disertai ancaman penangkapan apabila tidak dipenuhi.

“Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng di akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.

Saat ditemui Republika seusai acara diskusi tahunan Bulaksumur Legal Outlook 2026, Prof Uceng menjelaskan bahwa ancaman yang diterimanya hanya sebatas permintaan untuk datang ke kantor polisi. Ia menegaskan tidak ada permintaan uang maupun bentuk kerugian finansial lainnya dalam peristiwa tersebut.

Bentuk ancaman juga disebut tidak disertai intimidasi fisik atau tuntutan lain di luar permintaan kehadiran di kantor kepolisian.

“Yang diminta cuma hadir ke kantor polisi bawa KTP, tapi tidak ada permintaan uang atau apa-apa. Saya yakin polisi tidak akan bekerja dengan cara begitu,” ujarnya ditemui Republika, Senin (5/1/2026).

Tak lama setelah unggahan tersebut beredar, Prof Uceng mengungkapkan bahwa sejumlah rekannya dari kepolisian langsung menghubunginya. Mereka memastikan bahwa panggilan telepon tersebut tidak berasal dari institusi kepolisian. Bahkan, pejabat tinggi kepolisian turut melakukan klarifikasi dan profiling terhadap pelaku teror telepon itu.

Meski tidak mengalami kerugian materiil, Guru Besar UGM ini menilai bahwa modus penipuan dengan mengatasnamakan polisi berpotensi merusak citra institusi dan membahayakan masyarakat luas. Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan.

“Bagaimanapun kalau dia menggunakan nama polisi kan artinya potensial merugikan polisi. Ini sama dengan ada orang yang menggunakan baju polisi misalnya, kenapa harus ditangkap? Ya karena potensial dia menggunakan nama polisi atau mengaku-ngaku polisi bisa merusak citra polisi. Ini sama dengan orang yang kemudian menelepon mengatasnamakan, harusnya menurut saya harus tetap dikejar,” katanya.

Prof Uceng memastikan bahwa setelah kejadian tersebut, tidak ada lagi telepon serupa yang diterimanya. Dengan demikian, kasus teror tersebut berhenti pada hari yang sama.

Berkaca dari pengalaman itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap telepon dari nomor tak dikenal, khususnya yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau institusi resmi, meskipun tidak secara langsung menimbulkan kerugian.

“Yang saya khawatirkan sebenarnya adalah mudahnya orang mau menipu apapun alasannya. Orang mau menipu dengan menggunakan ada yang namanya, ada yang menggunakan polisi, bahkan hari ini tuh kayaknya ada yang membagi di media sosial modus baru pakai baju polisi bahkan dengan orang yang ditahan mengaku bahwa ada relasi. Maksud saya itu nggak bisa dibiarkan, harusnya tetap dikejar gitu,” kata dia.

Baca Juga:

Pelajar SMK di Bantul Jadi Korban Penganiayaan Jalanan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*