BI Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Terima Pembayaran Tunai

BI Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Terima Pembayaran Tunai
Ilustrasi, Transaksi pembayaran tunai

JOSS.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban,” kata Denny dalam keterangan tertulis Selasa (23/12/2025).

Menurut Denny, pesatnya perkembangan sistem pembayaran digital tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk menerima uang tunai. Ia menekankan bahwa pembayaran nontunai bersifat melengkapi, bukan menggantikan peran uang kartal dalam sistem pembayaran nasional.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penolakan terhadap pembayaran tunai tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Pasal 33 Ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pihak yang menolak menerima rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Adapun satu-satunya pengecualian yang dibenarkan undang-undang adalah apabila terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi. Di luar alasan tersebut, penolakan pembayaran menggunakan rupiah, termasuk uang tunai, tidak dibenarkan secara hukum.

Penegasan dari Bank Indonesia ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman di kalangan sebagian pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai. Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial setelah sebuah gerai roti di Jakarta menolak pembayaran tunai yang dilakukan seorang nenek.

Perdebatan tersebut dipicu oleh sebuah video pendek yang diunggah di akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025). Dalam video itu, terlihat seorang laki-laki memprotes kebijakan gerai Roti’O yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek.

”Makanya aku bilang, cash itu harus kalian terima, masa harus QRIS. Nenek-nenek itu, kan, enggak ada QRIS-nya, gimana?”

Pembayaran Tunai Masih Dibutuhkan

Kasus penolakan pembayaran tunai yang viral tersebut turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia. Purwandari (63), warga Cimahi, Jawa Barat, mengaku khawatir mengalami kejadian serupa saat melakukan perjalanan mudik ke Blora, Jawa Tengah, untuk merayakan Natal bersama keluarga.

Selama perjalanan, Purwandari memilih singgah di toko dan rumah makan yang secara jelas menerima pembayaran tunai. Ia mengaku tidak ingin mengambil risiko jika pembayaran tunai yang dilakukannya ditolak.

”Saya sudah sepuh, tidak terbiasa dengan aplikasi-aplikasi pembayaran nontunai. Harapannya, toko-toko di kota yang kami lewati, termasuk di rest area, tetap mau menerima uang cash,” ujar Purwandari.

Bagi Purwandari, uang tunai masih menjadi alat pembayaran yang paling mudah diakses. Ketergantungan pada pembayaran berbasis aplikasi justru menyulitkan kelompok lanjut usia yang tidak terbiasa dengan teknologi digital.

Putri Purwandari, Anita (32), menilai bahwa meskipun pembayaran nontunai memberikan kemudahan, tidak semua masyarakat berada pada kondisi yang sama. Ia menilai kebijakan toko yang hanya menerima pembayaran digital berpotensi menyulitkan kelompok rentan.

”Orangtua saya tidak menggunakan e-wallet. Kalau semua serba nontunai, akhirnya mereka tidak mandiri dan harus selalu bergantung pada pendamping,” kata Anita.

Ia berharap pelaku usaha tetap menyediakan opsi pembayaran tunai agar layanan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia, baik pada masa libur panjang maupun hari biasa.

Pelaku Usaha Tetap Terima Tunai

Di sejumlah destinasi wisata, metode pembayaran nontunai memang semakin dominan, terutama di gerai modern, kafe, dan rumah makan besar. Di Yogyakarta, misalnya, terdapat toko es krim yang tidak menerima tunai sama sekali. Fenomena serupa juga dijumpai di sejumlah kedai kopi modern di Jakarta dan Bandung.

Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang tetap menerima tunai maupun nontunai. Teguh Supriyadi, pemilik warung makan Bale Merapi di Sleman, DI Yogyakarta, mengaku tetap menerima pembayaran tunai meski sekitar 60–70 persen pelanggannya menggunakan pembayaran digital seperti QRIS dan transfer bank.

”Buat saya, sih, mengherankan kalau ada toko atau rumah makan yang hanya menerima transaksi nontunai. Pembayaran tunai, kan, sah, kenapa harus ditolak. Lagi pula menyediakan berbagai alternatif metode pembayaran buat saya adalah bagian dari pelayanan kepada konsumen,” ujar Teguh, Selasa (23/12/2025).

Menurut Teguh, pembayaran tunai justru memudahkan operasional usahanya. Uang tunai yang diterima dapat langsung digunakan untuk berbelanja kebutuhan bahan baku di pasar tradisional tanpa harus menarik uang di ATM.

”Pedagang di pasar tradisional di Yogya justru kebanyakan tidak menerima pembayaran nontunai. Kalaupun punya QRIS, justru mereka umpetin karena mereka ingin uang cash,” ujarnya.

Ia pun menyarankan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta untuk tetap membawa uang tunai, terutama saat berbelanja di pasar tradisional atau membayar parkir.

”Paling tidak, bawa uang kecil untuk parkir sebab parkir di sini belum pakai QRIS,” tambah Teguh.

Baca Juga:

BI: Special Rate Deposito Hambat Penurunan Bunga Kredit

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*