
JOSS.CO.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Divisi Humas Polri.
“Iya benar (sudah tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Trunoyudo belum memerinci sejak kapan status tersangka tersebut ditetapkan terhadap Hellyana.
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangannya.
Sebelumnya, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu. Laporan itu dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara pada Senin (21/7/2025).
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika usai membuat laporan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Dalam laporannya, pelapor menyerahkan tiga alat bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, salah satunya berupa fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek yang menunjukkan Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada tahun 2013.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika.
“Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply