BI: Special Rate Deposito Hambat Penurunan Bunga Kredit

BI: Special Rate Deposito Hambat Penurunan Bunga Kredit

Bank Indonesia menilai praktik special rate deposito kepada deposan besar membuat penurunan suku bunga kredit perbankan berjalan lambat meski BI-Rate turun ke 4,75 persen.

JOSS.CO.ID, – Bank Indonesia (BI) menilai maraknya praktik pemberian suku bunga khusus atau special rate oleh perbankan kepada deposan besar menjadi salah satu penyebab lambatnya penurunan suku bunga kredit. Kondisi ini terjadi meskipun BI telah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) ke level 4,75 persen.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro menjelaskan, pemberian special rate kepada deposan jumbo membuat biaya dana atau cost of loanable fund perbankan tetap tinggi. Hal tersebut disebabkan bunga simpanan di atas rata-rata yang diberikan kepada deposan besar meningkatkan beban biaya penghimpunan dana bank.

“Umumnya kan bank-bank itu akan menyimpan di di kasa ya kayak giro, tabungan kan cuma bayar teman-teman bunga berapa persen, cuma 2,3 (persen) atau mungkin 2,5 (persen) ya kurang gitu. Itu adalah biaya penghimpunan dana,” ujar Solikin dalam media briefing di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (22/12).

“Tetapi pihak-pihak yang punya duit banyak ‘oke aku simpan ke tempat kamu tetapi saya nggak mau dikasih 2,5 (persen). Kalau deposito-deposito 3 persen saya minta 5 persen bahkan 6 persen.’ Itu praktik yang banyak terjadi. Kalau itu tinggi seperti itu berarti kan otomatis cost of loanable fund atau biaya penghimpunan dana kan lebih tinggi banknya itu,” sambungnya.

Solikin mengungkapkan, hingga kini banyak bank masih menawarkan special rate yang berada di atas tingkat suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang saat ini berada di level 3,5 persen. Persaingan perbankan dalam menarik dana dari nasabah besar dengan bunga tinggi membuat biaya dana semakin mahal.

Dampaknya, penurunan suku bunga kredit menjadi sulit terealisasi meskipun BI telah memangkas suku bunga acuan beberapa kali.

“Itu yang kenapa suku bunga dari sisi supply suku bunga itu masih istilah kalau bahasa jawanya itu rigid. Jadi turunnya agak-agak berat,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan nilai dana pihak ketiga (DPK) yang mendapatkan special rate atau bunga simpanan di atas penjaminan LPS mencapai Rp2.380,4 triliun. Kelompok pemerintah BUMN tercatat sebagai deposan dengan special rate tertinggi, yakni sebesar 6,30 persen per Agustus 2025.

“Kenapa penurunan suku bunga (BI-Rate) dan likuiditas belum menurunkan suku bunga deposito dan suku bunga kredit, ini salah satu faktornya adalah adanya praktik special rate deposito, baik dari deposan besar maupun perbankan,” kata Perry dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, dikutip Antara.

Setelah kelompok pemerintah BUMN, special rate tertinggi per Agustus 2025 secara berurutan diberikan kepada kelompok pemerintah non-BUMN sebesar 6,14 persen, swasta IKNB 6,11 persen, perseorangan 5,94 persen, swasta non-IKNB 5,72 persen, serta bukan penduduk sebesar 5,22 persen.

Berdasarkan data BI, rata-rata special rate pada 2024 tercatat sebesar 6,19 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 6,13 persen. Sementara itu, per Agustus 2025, rata-rata special rate berada di level 5,91 persen.

Baca Juga:

Bank Jateng Bagi Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemda Jateng

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*