Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur, Polda NTT Didesak Bertindak

Rekaman udara lokasi yang diduga menjadi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar Labuan Bajo.(Dokumen KPK)
Rekaman udara lokasi yang diduga menjadi aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar Labuan Bajo.(Dokumen KPK)

JOSS.CO.ID, – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Polres Manggarai Barat didesak untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Lokasi tambang emas ilegal tersebut diketahui berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), salah satu kawasan konservasi dan destinasi pariwisata unggulan nasional yang telah diakui sebagai warisan dunia.

Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus Guntur, menegaskan aparat kepolisian harus bertindak tegas dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Harus mengusut secara menyeluruh pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ghun, sapaan karib Kosmas Mus Guntur, kepada media pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Desakan ini mencuat menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur. Menurut Ghun, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai isu biasa karena lokasi Pulau Sebayur berada di kawasan strategis konservasi dan pariwisata yang memiliki dampak nasional hingga internasional.

Ia menilai keberadaan tambang ilegal di sekitar Taman Nasional Komodo merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, ekosistem laut, serta citra Indonesia di mata dunia.

“Temuan KPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT dan Polres Manggarai Barat,” tegas Ghun.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.”

Mantan aktivis PMKRI itu menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk aturan terkait kawasan konservasi.

Apalagi, Taman Nasional Komodo merupakan kawasan World Heritage Site yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas praktisi hukum yang berdomisili di Jakarta itu.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja. Harus diungkap siapa pemodalnya, siapa yang memberi izin secara ilegal, dan siapa yang menikmati keuntungan dari tambang emas ilegal ini.”

Ghun juga mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian, KPK, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya guna memastikan penghentian total aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur dan wilayah sekitar Taman Nasional Komodo.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di NTT untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

“Jika negara kalah oleh tambang ilegal di kawasan konservasi, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia,” ujar Ghun.

KPK Temukan Jejak Tambang Emas Ilegal

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, mengungkapkan pihaknya mengendus dugaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar berdasarkan laporan masyarakat.

KPK, kata dia, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kita mendapatkan informasi ada tambang emas di Pulau Sebayur, baru dengar saya kan,” kata Dian kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu, 29 Desember 2025 lalu, dilansir Kompas.com.

“Kebetulan kita naik kapal, sekalian mampir di Sebayur Besar. Tapi nggak ada orang di sana, ketemu pipa-pipa besar, bekas digunakan.”

Dian mengaku terkejut dengan adanya dugaan tambang emas ilegal di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan.

“Saya khawatir nanti dampak lingkungannya, Komodo satu-satunya yang ada di dunia, jangan sampai sudah ilegal, ada beking-beking, lingkungan rusak, pariwisata rusak,” ujarnya.

Ia berharap aktivitas tambang ilegal tersebut segera dihentikan dan mengaku telah melaporkannya kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian ESDM.

“Jangan sampai ada praktek ilegal yang membahayakan lingkungan, dengan merkuri dan sianidanya,” ungkap dia.

Walhi NTT Soroti Dampak Lingkungan

Aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur juga mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT. Elkelvin Wuran dari Divisi Advokasi dan Kajian Hukum Walhi NTT menilai aktivitas tersebut membawa ancaman serius bagi ekosistem kawasan konservasi dan pariwisata Labuan Bajo.

“Penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas penambangan emas membawa ancaman toksik bagi ekosistem perairan Pulau Sebayur–Pulau Komodo, terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wisata diving, populasi komodo, dan biota laut lainnya, serta kesehatan masyarakat pesisir,” kata Wuran dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan dampak pencemaran bahan kimia dari aktivitas tambang dapat berlangsung jangka panjang dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

“Jika dibiarkan, kerusakan itu berpotensi mengancam daya dukung kawasan konservasi Taman Nasional Komodo dan menggerus industri pariwisata Manggarai Barat yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tegasnya.

Menurut Wuran, tambang ilegal di Pulau Sebayur Besar hanya merupakan puncak dari persoalan tata kelola kawasan konservasi yang selama ini lemah, termasuk perubahan zonasi dan lemahnya pengawasan.

Walhi NTT mendesak penghentian total aktivitas tambang, penutupan permanen lokasi tambang, audit menyeluruh perizinan, serta penegakan hukum terhadap pelaku, pemodal, dan pihak yang diduga memberikan perlindungan.

“Kasus pertambangan ilegal di Pulau Sebayur Besar merupakan peringatan keras tentang rapuhnya tata kelola lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur, khususnya di kawasan strategis seperti Manggarai Barat dan Taman Nasional Komodo,” imbuh Wuran.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Setahun Tak Ada Izin Konsesi Hutan dan Tambang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*