
JOSS.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan PMK 81/2025, dikutip di Jakarta, Jumat.
Syarat Penyaluran Tahap II Bertambah
Pencairan Dana Desa masih dilakukan dalam dua tahap. Namun, syarat penyaluran tahap II mengalami perubahan signifikan sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Pada PMK 108/2024, penyaluran tahap II mensyaratkan dua hal:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- Laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan capaian keluaran rata-rata paling rendah 40 persen.
Melalui PMK 81/2025, pemerintah menambahkan dua syarat baru, yaitu:
- Akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Beleid tersebut juga menyatakan, “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Penjelasan Menteri Keuangan
Saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebagian Dana Desa memang dialokasikan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, ia masih meninjau lebih lanjut implementasi aturan tersebut.
“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya.

Leave a Reply