4 Aturan Bertetangga yang Penting Diketahui

4 Aturan Bertetangga yang Penting Diketahui

HUBUNGAN antar tetangga kadang tidak selamanya harmonis. Aktivitas sehari-hari seperti kebisingan, parkir, dan pengelolaan sampah bisa menimbulkan konflik. Namun, ada sejumlah aturan hukum yang mengatur tata cara bertetangga agar tetap tertib. Berikut 4 aturan penting bertetangga yang perlu Anda pahami.

1. Keributan di Malam Hari

Menurut UU, kebisingan di waktu istirahat bukan hanya masalah etik, tetapi juga bisa terkena sanksi pidana. Sesuai Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 (yang akan berlaku mulai 2026), “seseorang yang membuat keributan di malam hari dapat dikenai pidana berupa denda maksimal Rp 10 juta.”
Selain itu, dalam KUHP lama, Pasal 503 mengatur bahwa pelaku keributan bisa dihukum kurungan hingga 3 hari atau denda sampai Rp 255 ribu.
Menurut ahli hukum, dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, sanksi utama untuk kasus ini adalah denda, tanpa kurungan.

2. Parkir Sembarangan di Depan Rumah atau Jalan Umum

Parkir yang mengganggu fungsi jalan jelas diatur dalam hukum. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1, setiap orang dilarang secara sengaja “melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.”
Jika dilanggar, sanksinya sangat berat: pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Aturan ini diperkuat oleh PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terutama Pasal 38, yang melarang pemanfaatan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

3. Membakar Sampah di Lingkungan

Perilaku membakar sampah di lingkungan juga diatur secara tegas. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 mewajibkan pengelolaan sampah rumah tangga secara ramah lingkungan.
Sementara itu, Pasal 29 ayat 1 melarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.

4. Menimbun atau Membuang Sampah Sembarangan

Larangan membuang atau menimbun sampah secara sembarangan juga tegas diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008.
Pasal 12 UU tersebut mengharuskan pembuangan sampah ke tempat yang telah ditentukan, sehingga tidak menumpuk di lingkungan secara bebas dan membahayakan kebersihan atau kesehatan.

 

Baca Juga: Turis Asing Lebih Memilih Malaysia, Indonesia Tak Kalah Indah tapi, “Kurang Terpadu”?

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*