
Dua WNA Uzbekistan ditangkap di Jakbar karena prostitusi online dengan Tarif Sekali Main mencapai Rp 15 juta. Imigrasi menyita barang bukti dan memburu muncikari.
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara Uzbekistan yang terlibat praktik prostitusi online di wilayah Jakarta Barat. Kedua perempuan berinisial SS (35) dan KD (22) itu awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur sebelum akhirnya terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, menjelaskan bahwa keduanya mulai terlibat prostitusi setelah bergaul dengan kenalan mereka di Indonesia.
“Jadi terkait mereka ini motifnya awalnya liburan. Liburan, mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah,” ujar Yoga dalam jumpa pers, Jumat (14/11/2025).
Tertarik Menambah Penghasilan Selama di Indonesia
Yoga mengatakan SS dan KD datang menggunakan visa travel dan visa kunjungan. Keduanya tergoda menambah pemasukan ketika berada di Indonesia dan mulai menerima tawaran pekerjaan ilegal.
“Dan dari situ mereka mencoba menawarkan kepada mereka ini, WNA-WNA ini, untuk mencari lebih untuk penghasilan mereka. Yang awalnya mereka di sini kayak pakai, pakai visa liburan, wisata. Pakai visa travel, ada juga pakai ITK. Yang awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut,” jelas Yoga.
Kedua perempuan itu belum satu tahun tinggal di Indonesia. SS baru berada di Indonesia selama dua bulan, sedangkan KD telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan.
“Terkait inisial SS dan KD ini, SS ini masih 2 bulan di Indonesia, sedangkan inisial KD ini sudah beroperasi 3 sampai 4 bulan. Sampai detik ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait muncikari yang telah menghubungkan kepada mereka kepada anggota kita di lapangan,” tambah Yoga.
Tarif 15 Juta Sekali Kencan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang tunai Rp 30 juta, dan dua ponsel berisi riwayat percakapan transaksi prostitusi.
“Serta dua buah telepon genggam milik Saudara SS dan KD yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online tersebut. Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar USD 900 atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan,” ujar Pamuji.
Pelaku Dibantu Muncikari Berinisial L
Menurut Pamuji, SS dan KD tidak bekerja sendiri. Keduanya dibantu seseorang berinisial L yang bertugas sebagai penghubung antara mereka dan para klien. Saat ini, L sedang diburu pihak imigrasi.
“Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD. Namun untuk keberadaan L sendiri sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Pamuji.

Leave a Reply