
JOSS.CO.ID – Pemerintah Denmark resmi mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia 15 tahun ke bawah. Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen pada Jumat (7/11/2025).
Kebijakan ini menjadikan Denmark sebagai negara terbaru yang mengambil langkah tegas dalam membatasi akses media sosial untuk anak-anak, menyusul kekhawatiran atas dampak negatifnya terhadap generasi muda.
Langkah Sejalan dengan Negara Lain
Denmark mengikuti jejak beberapa negara lain yang juga mempertimbangkan pembatasan serupa. Australia dan Norwegia telah menyiapkan rencana untuk membatasi akses anak muda terhadap platform seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Sementara itu, Prancis dan Spanyol juga tengah mengkaji kebijakan serupa.
Langkah ini mencerminkan meningkatnya perhatian global terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak-anak.
Pernyataan Perdana Menteri Denmark
Pada 8 Oktober lalu, Perdana Menteri Mette Frederiksen pertama kali menyerukan penerapan larangan tersebut. Ia menuding ponsel dan media sosial telah “mencuri masa kecil anak-anak kita.”
Frederiksen juga menegaskan, “Kita telah melepaskan monster,” merujuk pada efek negatif media sosial terhadap generasi muda. Ia menambahkan bahwa banyak anak kini mengalami kesulitan membaca, kehilangan konsentrasi, serta meningkatnya angka kecemasan dan depresi di kalangan remaja.
Menurutnya, langkah pembatasan ini perlu segera diterapkan untuk melindungi kesejahteraan dan masa depan anak-anak Denmark.
Kebijakan dan Ketentuan Pengecualian
Pemerintah Denmark mengonfirmasi bahwa orang tua tetap dapat memberikan dispensasi bagi anak berusia minimal 13 tahun untuk mengakses platform tertentu dengan pengawasan.
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan dampak buruk media sosial terhadap anak-anak.
“Platform media sosial hidup dengan mencuri waktu, masa kecil, dan kesejahteraan anak-anak kita, dan sekarang kami akan menghentikannya,” ujar Olsen.
Meski demikian, undang-undang tersebut masih harus melalui proses pengesahan dan implementasi resmi. Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti kapan larangan itu mulai berlaku.
Fokus Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Digital
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya luas Denmark untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah juga berencana bekerja sama dengan sekolah dan lembaga sosial guna meningkatkan literasi digital dan kesejahteraan mental anak-anak.
Jika disetujui oleh parlemen, Denmark akan menjadi salah satu negara pertama di Eropa yang secara tegas melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua.

Leave a Reply