Guru Ngaji di Jogja Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Muridnya

Guru Ngaji di Jogja Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Muridnya

JOSS.CO.ID, JOGJA – Seorang guru ngaji berinisial F (58) yang tinggal di Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, F dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Sidang putusan digelar di ruang sidang Garuda, PN Jogja, pada Selasa (4/11/2025) pagi. Dalam persidangan, keluarga korban dan perwakilan warga sekitar turut hadir untuk menyaksikan pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Kasus Dilaporkan Sejak Mei 2025

Salah satu pemangku wilayah tempat tinggal korban, berinisial J, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2025. Setelah proses hukum berjalan, kasus naik ke meja hijau pada Agustus 2025.

“(Naik) Ke pengadilan itu Agustus, setelah Agustusan itu seinget saya. Terus hari ini vonis. Untungnya semua barang bukti masih disimpan,”
kata J saat ditemui usai persidangan di PN Jogja.

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 11 Tahun Penjara

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Fitri Ramadhan menyatakan F bersalah atas tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”
bunyi amar putusan majelis hakim.

Keluarga Korban Puas dengan Putusan Hakim

Ibu korban mengaku puas terhadap putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

“Alhamdulillah putusan ini cukup membuat puas, karena sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum),” ujar ibu korban.

Ia juga mengisahkan bahwa kekerasan seksual tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga awal 2023, ketika anaknya masih duduk di kelas 1 SMA di Jogja.

“Anak saya kan anak didiknya Pak F, awalnya baik-baik saja, anak saya menganggap dia sosok bapak, karena bapaknya sudah meninggal,” ujar ibu korban.

“Kasus ini 2022 sampai awal 2023, anak saya waktu itu masih SMA kelas 1. Dengan tipu muslihatnya, dia mendoktrin kalau dia bisa membunuh tanpa menyentuh, itu anak saya sudah takut duluan,” sambungnya.

Modus Pelaku dan Dampak terhadap Korban

Ibu korban menjelaskan, F merupakan guru ngaji di masjid dekat rumahnya. Pelaku melakukan tindakan dengan berbagai dalih, bahkan mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

“Dia juga mengancam kalau anak saya tidak boleh ngomong ke siapa-siapa. Ceritanya anak saya disuruh ambil buku, ambil laptop ke rumahnya, ternyata di rumah sendiri, anak saya mengira di rumah ada istri dan anaknya. Terus dikunci pintu,” ungkap ibu korban.

“Itu berulang, sampai dia (pelaku) pulang dari umrah juga, anak saya sempat mengira pulang umrah (pelaku) berubah, ternyata masih gitu lagi,” imbuhnya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya setelah lama memendam rasa takut. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polresta Jogja pada Mei 2025.

“Karena dia sudah memendam lama, terus cerita sama saya. Saya bilang, ‘kalau ibu lapor kamu malu nggak?’, dia bilang nggak, daripada ada korban lainnya. Mei 2025 mulai lapor,” ungkapnya.

Kini korban tengah menjalani pendampingan dari Unit PPA Polresta Jogja untuk pemulihan trauma.

Warga Tak Menyangka Tindakan Pelaku

Sementara itu, J menambahkan bahwa F telah lama tinggal di wilayahnya dan dikenal aktif di kegiatan kampung.

“Sudah lama, sejak saya remaja sudah di situ. Memang pendatang tapi sudah lama. Ya guru ngaji aja, ya pengurus kampung juga kalau ada kegiatan dia juga aktif,” ujar J.

“Ya ini kita kecolongan. Kadang-kadang orang kan bisa khilaf, cuma ini khilafnya terlalu, makanya harus diproses hukum agar tidak ada korban lain. Kami juga nggak menduga, istilahnya kami kecolongan,” ucapnya.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*