
JOSS.CO.ID, JOMBANG – Seorang guru ngaji bernama Sugiono (60), warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, didakwa melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban diketahui hamil dan melahirkan pada April 2025.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sugiono dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP, dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terungkap Setelah Korban Hamil
Kasus bermula pada April 2025 ketika orang tua korban curiga melihat perubahan fisik anak mereka. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh Sugiono, yang dikenal sebagai guru ngaji di lingkungan tempat tinggalnya.
“Korban baru mengaku setelah kehamilannya diketahui keluarga. Dari situ, orang tuanya langsung melapor ke polisi,” ungkap T (40), salah satu warga yang mengetahui peristiwa tersebut, Senin (6/10/2025).
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024.
“Biasanya pelaku memanjat pagar rumah korban ketika rumah dalam keadaan sepi. Saat itulah aksi bejat dilakukan,” ujar sumber tersebut.
Sugiono ditangkap pada Mei 2025 di rumahnya setelah polisi mengantongi cukup bukti. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
“Benar, perkara atas nama terdakwa Sugiono sudah masuk tahap sidang. Pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan perkara segera masuk tahap penuntutan,” ujar Andie saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Menurut Andie, dari hasil persidangan terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya. Bahkan, ada dugaan korban lain dalam kasus pencabulan, namun hingga kini belum ada laporan resmi.
Dalam surat dakwaan, JPU menegaskan bahwa Sugiono terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan kekerasan fisik dan psikis. Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman pidana berat.
Selain itu, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul juga disertakan sebagai pasal alternatif.
“Dakwaan disusun secara berlapis karena unsur tindak pidananya memenuhi lebih dari satu ketentuan hukum,” jelas Andie.
Apabila terbukti bersalah, Sugiono dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta sesuai UU TPKS.
Kasus ini menuai perhatian luas di Jombang, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan banyak lembaga pendidikan keagamaan. Banyak warga merasa kecewa karena pelaku merupakan sosok yang selama ini dipercaya sebagai panutan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, melalui pernyataan tertulis, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku agar memberikan efek jera.
“Kami mendesak aparat menegakkan hukum secara tegas. Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama,” tulis Komnas PA Jawa Timur dalam keterangannya.
Kronologi Kasus Sugiono
Tahun 2024: Diduga awal mula pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban saat rumah korban sepi.
April 2025: Kehamilan korban diketahui orang tua, laporan dilayangkan ke polisi.
Mei 2025: Pelaku ditangkap dan ditahan.
Juli 2025: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Oktober 2025: Sidang memasuki tahap penuntutan di PN Jombang.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pengajar agama di Jawa Timur. Pemerhati hukum menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan, terutama yang tidak memiliki izin resmi.
Pakar hukum dari Universitas Airlangga, Dr. Trias Rahayu, menilai kasus Sugiono menunjukkan lemahnya pengawasan sosial di tingkat desa.
“Perlu mekanisme perlindungan anak yang lebih efektif di tingkat lokal. Keluarga dan masyarakat harus menjadi garda terdepan,” ujarnya dikutp dari Kompas.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kekerasan seksual di lingkungan pendidikan meningkat 12% sepanjang 2024–2025.
KemenPPPA menegaskan pentingnya edukasi seksual dini dan pelatihan etika bagi tenaga pendidik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik keluarga atau lembaga.
Hingga kini, sidang kasus Sugiono masih berlangsung. Publik menantikan keputusan majelis hakim terhadap terdakwa yang disebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan agama di Jombang.
Apakah hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa? Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan untuk korban.

Leave a Reply