
Polisi Bongkar Identitas WFT, Pemilik Akun X “Bjorka” Diduga Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank
JOSS.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi mengungkap identitas pemilik akun X (Twitter) dengan username @bjorkanesiaaa “Bjorka”, yang diduga terlibat kasus pembobolan data 4,9 juta nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.
Tersangka diketahui berinisial WFT, pria berusia 22 tahun, yang ditangkap jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Siber. Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam jumpa pers, Kamis (2/10/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” kata Reonald.
Siapa WFT, Sosok di Balik Akun Bjorka?
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT bukan seorang ahli IT seperti yang dibayangkan publik.
“Dia hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, secara otodidak mempelajari teknologi informasi melalui komunitas di media sosial,” ujar Fian.
Sehari-hari, WFT disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya di depan komputer sejak 2020, hingga akhirnya mengenal dark web dan forum-forum ilegal.
Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa tersangka beraksi seorang diri dari rumahnya.
“Sejak 2020, dia mempelajari cara mencari uang di dunia dark web. Dari situlah pelan-pelan dia melakukan aksinya,” ungkap Herman.
Modus Operandi: Menjual Data di Dark Web
Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data pribadi hasil peretasan di forum-forum gelap dengan harga bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Hasil penjualan itu, menurut Fian, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dia anak yatim piatu, hidup bersama keluarga, dan hasil penjualan data dipakai untuk menghidupi mereka,” jelasnya.
Namun, polisi masih mendalami keterkaitan WFT dengan sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia pada 2022–2023.
“Apakah dia benar Bjorka? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890? Mungkin. Kita masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tegas Fian.
Kronologi Penangkapan WFT
Kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika akun @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar yang menampilkan database nasabah sebuah bank swasta.
Tidak hanya itu, WFT juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. Aksi ini ditengarai sebagai upaya pemerasan terhadap pihak bank.
Namun, sebelum transaksi terjadi, pihak bank melapor ke kepolisian. Atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, penyidik akhirnya berhasil menangkap WFT di rumah kekasihnya, MGM, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Pasal yang Menjerat WFT
Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal pidana, antara lain:
- Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 (perubahan UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
- Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan ancaman hukuman berat tersebut, polisi berharap kasus ini menjadi peringatan keras terhadap tindak kejahatan siber yang semakin marak.
WFT dan “Everybody Can Be Anybody”
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang mudahnya seseorang mempelajari teknik peretasan hanya melalui internet.
“Di dunia siber ada istilah everybody can be anybody. Siapapun bisa menjadi siapapun di dunia maya. Maka, penyidik harus benar-benar mendalami bukti digital yang ada,” jelas Fian.
Fenomena ini mempertegas bahwa ancaman siber tidak selalu datang dari peretas profesional, melainkan juga dari individu yang belajar secara otodidak.
Kasus WFT menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan dan pengguna layanan digital. Kebocoran data pribadi dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi.
Pakar keamanan siber menekankan pentingnya memperkuat sistem enkripsi data, meningkatkan kesadaran nasabah agar tidak mudah membagikan data pribadi dan kolaborasi intensif antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resminya ojk.go.id mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan siber yang menargetkan sektor finansial.
Apakah WFT Benar Bjorka?
Meski polisi menyebut ada kemungkinan, hingga kini belum ada bukti otentik yang mengaitkan WFT dengan Bjorka yang pernah membocorkan data pemerintah beberapa tahun lalu.
“Kalau ditanya sekarang, saya jawab: mungkin. Tapi penyelidikan masih berjalan,” kata Fian.
Publik pun masih menunggu perkembangan lanjutan untuk memastikan apakah WFT hanyalah aktor tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar.
Kasus penangkapan WFT, pemilik akun X @bjorkanesiaaa, menjadi sorotan nasional karena melibatkan dugaan pembobolan data 4,9 juta nasabah bank swasta. Meski bukan lulusan IT, tersangka belajar secara otodidak hingga mampu menjual data di dark web.
Polisi kini mendalami apakah WFT adalah sosok yang sama dengan Bjorka yang pernah membuat geger Indonesia.

Leave a Reply