
JOSS,CO,ID, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerapkan kebijakan unik untuk meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Mulai 1 November 2025, nama-nama ASN termalas Pemprov Jabar dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerja buruk akan diumumkan secara terbuka di media sosial resmi dinas masing-masing.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat memberikan pengarahan kepada ribuan ASN di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Kamis (2/10/2025).
Menurut Dedi, langkah ini dilakukan untuk mendorong keterbukaan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah.
Dedi menjelaskan, pegawai yang akan diumumkan ke publik adalah mereka yang memiliki tingkat kehadiran paling rendah, tidak memenuhi target kinerja sesuai indikator di unit kerja dan berulang kali mendapat peringatan tetapi tidak ada perbaikan.
“Setiap bulan nanti bisa dilihat. Pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerjanya buruk akan diumumkan di media sosial,” tegas Dedi.
Menurutnya, transparansi ini akan menjadi pemacu semangat agar ASN tidak bekerja asal-asalan.
Gubernur Dedi menegaskan, ASN digaji dari uang rakyat sehingga wajib memberi kontribusi nyata.
“Orang digaji itu harus ada produk. Kalau digaji tapi tidak ada hasil, buat apa?” ucapnya.
Dengan diumumkan secara terbuka, publik bisa ikut menilai kinerja pegawai. Transparansi ini juga diharapkan menjadi shock therapy bagi ASN yang selama ini tidak disiplin.
Tak hanya diumumkan di media sosial, ASN yang terbukti tidak produktif juga akan menghadapi sanksi nyata.
Dedi menegaskan, ada tiga bentuk konsekuensi yang akan diterapkan daintaranya evaluasi kinerja bulanan. ASN yang tercatat malas akan masuk daftar monitoring ketat, pemindahan ke unit lain. ASN yang tidak cocok bekerja di kantor bisa dipindahkan ke sekolah-sekolah sebagai tenaga administrasi dan pemberhentian, jika tidak ada perbaikan, pegawai bisa diberhentikan sesuai aturan kepegawaian.
“Sudah ada lebih dari 20 pegawai yang diberhentikan, hanya saja tidak diumumkan,” ungkap Dedi.
Kebijakan “memajang ASN malas” ini langsung menuai sorotan publik. Sebagian masyarakat menilai langkah tersebut berani dan bisa meningkatkan kedisiplinan.
Namun, ada juga kritik yang menilai pengumuman di media sosial berpotensi mempermalukan pegawai secara berlebihan.
Beberapa pakar kebijakan publik menyarankan agar pemerintah tetap mengedepankan aspek pembinaan, bukan sekadar hukuman.
Meski begitu, Dedi menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar ajang mempermalukan, tetapi cara mendorong keterbukaan kinerja aparatur negara.
Selain sanksi, Pemprov Jabar juga menyiapkan sistem reward and punishment yang lebih ketat. ASN dengan kinerja terbaik akan diberi penghargaan, termasuk promosi jabatan dan insentif.
Sebaliknya, ASN yang malas tidak hanya diumumkan di medsos, tetapi juga bisa kehilangan jabatan hingga diberhentikan.
Dengan sistem ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih sehat, kompetitif, dan produktif.
Beberapa ASN yang hadir dalam pengarahan di Sabuga mengaku terkejut dengan kebijakan baru ini.
“Awalnya kaget, tapi kalau untuk perbaikan disiplin, saya kira bagus. Jadi semua pegawai lebih serius bekerja,” ujar salah satu ASN Dinas Pendidikan Jabar.
Sementara itu, sebagian lainnya mengaku khawatir dengan mekanisme pengumuman publik. Mereka berharap ada aturan teknis yang jelas agar penilaian tetap objektif.
Pengamat birokrasi dari Universitas Padjadjaran, Ahmad Yusuf, menilai kebijakan ini bisa efektif jika dijalankan dengan konsisten. Namun, ia mengingatkan agar indikator kinerja harus jelas dan terukur.
“Jangan sampai ada pegawai yang sebenarnya sudah bekerja keras tapi tetap dinilai malas karena sistem penilaian tidak transparan,” katanya.
Yusuf menekankan perlunya sistem evaluasi digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat bisa melihat langsung parameter penilaian kinerja ASN.
Langkah Pemprov Jabar ini bukan yang pertama di Indonesia. Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah juga sempat mengumumkan ASN tidak disiplin secara terbuka, meski tidak sampai dipajang di media sosial.
Namun, dengan pemanfaatan platform digital, Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menerapkan transparansi kinerja ASN secara daring.
Jika diterapkan konsisten, kebijakan ini diyakini bisa memperbaiki citra ASN yang selama ini identik dengan stigma “malas dan santai”.
Dengan keterbukaan, masyarakat bisa menilai langsung siapa pegawai yang bekerja serius dan siapa yang hanya membuang waktu.
Menurut Dedi, tujuan utamanya adalah menciptakan aparatur negara yang benar-benar melayani rakyat.
“ASN bukan hanya status pekerjaan. Ini adalah amanah untuk melayani,” pungkasnya.
Mulai 1 November 2025, ASN termalas Pemprov Jabar akan diumumkan di media sosial sebagai bentuk keterbukaan kinerja. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan disiplin, meski menuai pro dan kontra di kalangan ASN maupun publik.
Bagi pegawai yang malas, sanksi tegas menanti: dipindahkan, dimutasi, bahkan diberhentikan. Sementara ASN berprestasi akan mendapatkan reward yang pantas.

Leave a Reply