
JOSS.CO.ID – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan Tesla Cybertruck berwarna perak dengan pelat ZZH melaju di jalan tol mendadak viral di media sosial. Mobil listrik tersebut tampak mendapat pengawalan Patroli dan Pengawalan (Patwal) lengkap dengan bunyi sirene khas “tot-tot wuk-wuk”.
Video berdurasi singkat itu pertama kali beredar di platform X (Twitter) dan Instagram, lalu menuai perhatian publik. Tidak hanya karena kendaraan yang dikawal merupakan mobil futuristik asal Amerika Serikat, tetapi juga karena penggunaan pelat nomor dan sirene yang menimbulkan pertanyaan.
Apa Itu Pelat ZZH?
Pelat ZZH diketahui merupakan tanda nomor kendaraan khusus yang diberikan kepada pejabat negara setingkat Eselon II. Status pelat ini menandakan bahwa mobil tersebut dikendarai atau digunakan oleh pejabat tinggi negara.
Kehadiran Cybertruck dengan pelat tersebut di jalan tol memunculkan dugaan bahwa sosok di dalamnya bukanlah orang biasa, melainkan pejabat negara. Namun hingga kini, identitas pejabat yang berada dalam kendaraan itu belum terungkap.
Fenomena ini menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Sebagian menilai penggunaan Patwal wajar untuk pejabat tertentu, sementara lainnya mempertanyakan relevansi penggunaan sirene “tot-tot wuk-wuk” di jalan tol.
“Mobilnya keren, tapi kalau sirenenya kayak main-main rasanya aneh,” tulis seorang pengguna X.
“Kalau semua pejabat minta dikawal pakai sirene, lalu bagaimana dengan masyarakat umum?” komentar warganet lain.
Pernyataan Ketua MPR
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, turut menyinggung persoalan penggunaan sirene dan rotator. Ia menegaskan bahwa tidak semua pejabat berhak menggunakan pengawalan Patwal.
“Penggunaan sirene dan lampu rotator harus sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Kalau dipakai sembarangan, itu jelas penyalahgunaan,” ujar Bambang Soesatyo, dikutip dari Detik.
Pernyataan tersebut semakin menyoroti relevansi kasus Cybertruck berpelat ZZH yang viral di media sosial.
Aturan Penggunaan Patwal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya beberapa kendaraan yang berhak mendapat prioritas, antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas.
- Ambulans yang membawa pasien.
- Kendaraan penegak hukum dalam tugas tertentu.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara tertentu.
- Kendaraan pejabat asing atau tamu negara.
- Iring-iringan jenazah.
Penggunaan sirene di luar kategori tersebut dapat dianggap pelanggaran. Hal inilah yang membuat publik mempertanyakan dasar pengawalan Tesla Cybertruck berpelat ZZH tersebut.
Tesla Cybertruck merupakan mobil listrik dengan desain futuristik yang baru dipasarkan secara terbatas sejak 2024. Di Indonesia, unitnya masih sangat jarang, sehingga kemunculannya di jalan raya langsung menarik perhatian.

Leave a Reply