Prabowo Perintahkan Percepatan Penetapan Tanah Telantar Jadi 90 Hari, Pemerintah Klaim Demi Rakyat

Ilustrasi Tanah Terlantar
Ilustrasi Tanah Terlantar

JOSS.CO.iD, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan proses penetapan tanah telantar di Indonesia. Jika sebelumnya proses itu membutuhkan waktu 587 hari, kini pemerintah hanya memberi waktu 90 hari untuk menentukan status tanah yang tidak dimanfaatkan.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa (24/9/2025). Menurut Nusron, percepatan ini bertujuan memperkuat agenda reforma agraria sekaligus memastikan lahan yang dibiarkan mangkrak dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Karena prosesnya lama, butuh waktu 587 hari. Atas perintah Bapak Presiden Prabowo, kami melakukan revisi. Prosesnya dipersingkat, hanya 90 hari,” kata Nusron, dikutip dari Detikcom.

Revisi PP 20/2021

Kebijakan baru ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Menurut Nusron, draf revisi telah selesai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

“Secara substansi sudah selesai. Tinggal menunggu pengesahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Dengan aturan baru, pemerintah berencana memangkas berbagai tahapan administratif yang sebelumnya harus ditempuh sebelum menetapkan tanah sebagai telantar.

Apa Itu Tanah Telantar?

Tanah telantar merupakan tanah yang sudah diberikan hak, misalnya Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak konsesi lainnya, tetapi tidak digunakan sesuai peruntukan selama dua tahun berturut-turut.

Berdasarkan PP 20/2021, tanah yang dibiarkan tidak produktif dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan kemudian dikelola oleh Bank Tanah. Lahan itu selanjutnya bisa didistribusikan kembali untuk kepentingan umum, mulai dari pembangunan fasilitas publik hingga pemberian akses tanah kepada masyarakat kecil.

“Kalau tanah sudah dua tahun tidak dimanfaatkan, negara berhak mengevaluasi. Lalu tanah itu bisa dicatatkan sebagai telantar, diserahkan ke Bank Tanah, dan kemudian diredistribusikan kepada rakyat,” jelas Nusron.

Mengapa Tenggat Dipangkas?

Awalnya, aturan 587 hari dibuat untuk memberi kesempatan pemilik tanah membuktikan bahwa lahannya dimanfaatkan sesuai izin. Prosesnya meliputi:

  1. Surat pemberitahuan kepada pemilik tanah.
  2. Surat peringatan bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
  3. Penetapan resmi jika pemilik tidak menindaklanjuti peringatan.

Namun, pemerintah menilai tenggat waktu yang panjang justru membuka ruang spekulasi, penyalahgunaan, hingga memperlambat redistribusi lahan.

Dengan memangkas menjadi 90 hari, pemerintah berharap tanah yang tidak produktif bisa segera dimanfaatkan kembali.

Protes dari Pemilik Lahan

Nusron mengakui kebijakan ini tidak selalu diterima dengan baik. Ia mengatakan setiap hari menerima protes dari pemilik tanah yang lahannya dinyatakan telantar.

“Ya, protes ada setiap hari. Orang merasa tanah embah-embahnya diambil. Tapi tanah itu milik negara. Sertifikat hanya hak menguasai, bukan hak memiliki. Kalau sudah diberi surat berkali-kali tapi tetap tidak dimanfaatkan, berarti tidak ada niat mendayagunakan tanah,” ujarnya.

Menurutnya, klaim kepemilikan pribadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menelantarkan lahan.

Reforma Agraria sebagai Prioritas

Kebijakan percepatan ini sejalan dengan agenda besar reforma agraria yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Program ini ditujukan untuk mengurangi kesenjangan penguasaan tanah di Indonesia, yang selama ini dianggap timpang.

Sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah membentuk Bank Tanah sebagai instrumen untuk menampung lahan telantar dan tanah negara. Dengan percepatan penetapan tanah telantar, pemerintah berharap redistribusi lahan kepada masyarakat kecil bisa berjalan lebih cepat.

“Tujuannya sederhana, tanah harus produktif dan bermanfaat bagi rakyat, bukan dibiarkan kosong atau menjadi spekulasi,” kata Nusron.

Potensi Dampak Kebijakan

Instruksi Presiden Prabowo untuk mempercepat penetapan tanah telantar diperkirakan membawa dampak signifikan. Beberapa di antaranya:

  • Redistribusi lebih cepat: lahan tidur bisa segera dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Penguatan ketahanan pangan: lahan produktif dapat mendukung program swasembada pangan.
  • Pengendalian spekulasi tanah: pemilik lahan tidak bisa lagi menahan lahan terlalu lama tanpa pemanfaatan.
  • Potensi konflik agraria: pemilik tanah yang merasa dirugikan bisa menggugat kebijakan ini.

Pengamat agraria menilai pemerintah harus menyiapkan mekanisme transparan untuk menghindari konflik, terutama terkait penilaian apakah suatu lahan benar-benar telantar.

Kritik dan Tantangan

Sejumlah kalangan menilai percepatan 90 hari perlu diimbangi dengan kepastian hukum yang jelas. Jika tidak, aturan ini bisa menimbulkan tumpang tindih klaim lahan hingga sengketa berkepanjangan.

Lembaga swadaya masyarakat di bidang agraria juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam proses penetapan tanah telantar. Tanpa itu, kebijakan bisa dianggap sebagai bentuk perampasan tanah oleh negara.

“Harus ada mekanisme keterbukaan dan hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Kalau tidak, justru bisa memicu konflik,” kata seorang peneliti dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas tenggat penetapan tanah telantar dari 587 hari menjadi 90 hari menandai langkah tegas pemerintah dalam mempercepat reforma agraria. Meski menuai protes dari pemilik lahan, kebijakan ini diklaim demi kepentingan publik agar tanah yang tidak produktif bisa segera dimanfaatkan.

Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan aturan baru diterapkan secara transparan dan adil, sehingga benar-benar menguntungkan rakyat tanpa memicu konflik agraria baru.

Baca Juga: Cak Imin Pastikan Program MBG Tetap Berlanjut Meski Ada Kasus Keracunan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*