Bupati Karanganyar Tunda Proyek Bukit Doa Hollyland

Lokasi rencana pembangunan Bukit Doa Holy Land berada di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, lebih spesifik di Desa Karang Puri dan Blesungan. Pembangunan proyek ini diketahui sempat ditunda
Lokasi rencana pembangunan Bukit Doa Holy Land berada di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, lebih spesifik di Desa Karang Puri dan Blesungan. Pembangunan proyek ini diketahui sempat ditunda

JOSS.CO.iD, KARANGANYAR – Sebuah video yang diunggah pegiat media sosial Abu Janda memicu polemik terkait pembangunan Bukit Doa Hollyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Proyek yang dikelola Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta ini semula akan dilengkapi gereja, bukit doa, dan sekolah teologi.

Video berdurasi satu menit tersebut menyoroti aksi penolakan sekelompok massa dari Forum Umat Islam (FUI) Gondangrejo. Mereka menyebut pembangunan Hollyland sebagai “bencana akidah” dan mengajak umat Islam untuk menolak proyek tersebut.

Abu Janda Kritik Penundaan

Dalam video yang viral di media sosial itu, Abu Janda menunjukkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek Hollyland.

“Hak beribadah itu dilindungi konstitusi, tidak ada yang berhak melarang,” ujarnya.

Ia menilai keputusan Bupati Karanganyar menunda proyek justru menyerahkan diri pada tekanan kelompok intoleran.

“Negara jangan kalah dong, Pak!” tegasnya.

SK Penundaan dari Bupati

Bupati Karanganyar, Rober Christianto, resmi menunda pembangunan Bukit Doa Hollyland melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 500.16.7/505/2025. SK tersebut ditandatangani pada Selasa (2/9/2025).

“Penundaan ini untuk menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya konflik sosial. Pemerintah daerah berkewajiban mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tulis Rober dalam surat keputusan.

Penundaan berlaku hingga ada penyelesaian masalah dengan masyarakat atau diterbitkannya pencabutan SK.

Kronologi Penolakan

  • 1 Agustus 2025: Forum Umat Islam Gondangrejo mengajukan surat keberatan.
  • 6 Agustus 2025: Laskar Umat Islam Karanganyar melakukan audiensi.
  • 1 September 2025: Pemkab Karanganyar menggelar rapat dan merekomendasikan penundaan.
  • 2 September 2025: Bupati menandatangani SK penundaan.
  • 3 September 2025: Plt Kepala Kesbangpol dan jajaran Forkopimca menyampaikan SK ke pengelola Hollyland.

DPRD dan FKUB Menyoroti

Sejumlah fraksi di DPRD Karanganyar sempat membahas proyek ini dalam pandangan fraksi. Mereka meminta agar pemerintah daerah memastikan pembangunan rumah ibadah berjalan sesuai aturan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karanganyar, Husaini Hasan, yang hadir saat penyerahan SK, menyatakan pentingnya dialog antarumat untuk mencegah gesekan.

Hingga kini, pembangunan Bukit Doa Hollyland masih ditangguhkan. Pemerintah daerah menugaskan Badan Kesbangpol Karanganyar bersama Camat Gondangrejo untuk memfasilitasi mediasi antara pengelola proyek dan pihak masyarakat yang menolak.

Kasus Bukit Doa Hollyland Karanganyar menyoroti kembali tantangan toleransi beragama di Indonesia. Pemerintah daerah diminta tetap menjaga kondusivitas sekaligus menjamin hak warga negara untuk beribadah.

Baca Juga: Skizofrenia Jadi Kasus Gangguan Jiwa Terbanyak, Klaim BPJS Capai Rp6,7 Triliun

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*