
JOSS.CO.iD, BATAM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan oleh pengadilan di Singapura, Hukuman dijatuhkan pada Selasa (16/9/2025) setelah ia terbukti masuk secara ilegal dengan cara berenang dari Batam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada pertengahan September tahun lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Jamaludin bertemu dengan seorang pria bernama Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia menumpang speedboat yang dikemudikan Azwar selama sekitar satu setengah jam.
Setelah sampai di perairan Singapura, Azwar menyuruh Jamaludin melompat ke laut. Dengan menggunakan alat pengapung rakitan, Jamaludin (WNI) berenang selama kurang lebih satu jam hingga tiba ke garis pantai Singapura. Ia kemudian masuk ke wilayah tersebut tanpa terdeteksi aparat.
Aktivitas di Singapura
Setibanya di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan. Ia bertahan hampir 11 bulan tanpa dokumen resmi.
Jamaludin ditangkap pada 12 Agustus 2025 di kawasan Sungei Kadut, distrik Woodlands. Petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menemukan bahwa ia tidak memiliki izin tinggal maupun dokumen perjalanan.
Pernyataan Otoritas
Dalam sidang, Jamaludin menyatakan penyesalannya dan meminta keringanan hukuman. Namun, otoritas Singapura menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran imigrasi.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan bersalah atas suatu pelanggaran,” demikian pernyataan otoritas, dikutip dari Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025).
Alasan Nekat
Menurut laporan CNA, Jamaludin nekat masuk ke Singapura karena menghadapi kesulitan ekonomi di Indonesia. Ia berharap bisa mendapatkan penghasilan dengan bekerja di negeri tetangga, meski dengan risiko besar.
Singapura memiliki aturan imigrasi yang ketat. Setiap pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara, denda, hingga cambuk rotan. Kasus Jamaludin menjadi salah satu contoh penerapan aturan tersebut.
Kasus ini menambah daftar WNI yang mencoba masuk ke Singapura melalui jalur tidak resmi. Pemerintah kedua negara diharapkan memperkuat pengawasan perbatasan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Leave a Reply