Miris, Siswa SMP di Boyolali Bolos Sekolah Karena Tak Mampu Beli Seragam Olahraga Rp 841 Ribu

Ilustrasi, Ruang kelas sekolah (Istock)
Ilustrasi, Ruang kelas sekolah (Istock)

JOSS.CO.ID, BOYOLALI – Seorang siswa SMP di Kabupaten Boyolali yang terpaksa bolos sekolah karena belum mampu melunasi biaya seragam olahraga seharga Rp 841 ribu. Sang ayah bahkan rela menjual televisi untuk membayar sebagian, namun tetap tidak mencukupi.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai bisa menurunkan mental anak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali pun turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli seragam di sekolah negeri.

Orang Tua Kesulitan Lunasi Seragam

Perkara penjualan seragam olahraga di sekolah kembali mencuat di Boyolali. Salah satu orang tua murid SMPN 2 Teras, Heru Waskito, mengaku kebingungan melunasi biaya seragam anaknya yang baru masuk sekolah.

“Kekurangannya (bayar) seragam Rp 391 ribu. Karena kurang itu, anak saya belum mendapat seragam olahraga,” kata Heru di gedung DPRD Boyolali, Jumat (15/8/2025).

Heru mengungkapkan, dirinya sudah menjual TV seharga Rp 450 ribu untuk membayar sebagian biaya seragam yang mencapai Rp 841 ribu. Seragam tersebut meliputi baju kotak-kotak, batik, seragam olahraga, dan badge sekolah yang dibeli dari bazar sekolah.

“TV saya jual laku Rp 450 ribu, uangnya langsung dibayarkan. Jadi masih kurang Rp 391 ribu,” jelasnya.

Anak Pulang Menangis dan Bolos Sekolah

Heru menceritakan, pada Kamis (14/8) lalu, putrinya pulang sekolah dalam keadaan menangis. Hal itu terjadi setelah seragam olahraga dibagikan oleh guru di kelas. Saat pembagian, sang anak menjadi satu-satunya siswa yang tidak mendapat seragam karena belum melunasi pembayaran.

“Saat pembagian seragam olahraga di kelas, hanya anak saya yang tidak dibagikan, karena dari gurunya bilang kalau belum lunas bayarnya,” tutur Heru menirukan ucapan anaknya.

Akibat kejadian tersebut, putrinya enggan masuk sekolah keesokan harinya karena malu tidak memiliki seragam olahraga.

“Hari ini tadi anak saya tidak masuk sekolah karena malu tidak punya seragam olahraga,” ungkapnya.

Harapan pada Program Bantuan

Heru mengaku sudah meminta kebijakan sekolah agar seragam bisa diberikan terlebih dahulu, dengan janji akan melunasi ketika dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair. Namun pihak sekolah tetap bersikeras agar pembayaran dilunasi terlebih dahulu.

“Saya sudah janji akan melunasi kalau dana PIP cair. Tetap tidak bisa, katanya kalau lunas baru bisa diberikan seragamnya,” imbuhnya.

Heru sendiri bekerja sebagai tukang ojek pangkalan dengan penghasilan tidak menentu. Kadang ia bahkan pulang tanpa membawa uang, sementara harus menghidupi istri dan empat anaknya.

Adukan ke DPRD Boyolali

Dengan kondisi tersebut, Heru akhirnya mengadukan masalahnya ke Komisi IV DPRD Boyolali. Ia diterima langsung oleh Ketua Komisi IV, Suyadi.

Bahkan, Heru juga sempat menerima bantuan Rp 400 ribu dari staf Bupati Boyolali untuk melunasi kekurangan pembayaran. Namun, ia tetap tidak bisa mendapatkan seragam olahraga anaknya.

Respons Sekolah dan DPRD

Kepala SMPN 2 Teras, Purwanto, menegaskan bahwa sekolah tidak terlibat langsung dalam pengadaan seragam. Menurutnya, pengadaan dilakukan pihak luar, bukan sekolah.

“Terus terang kami tidak tahu masalah seragam ini. Ya nanti coba saya koordinasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, menyatakan sangat menyayangkan sikap sekolah yang tidak bijak dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kami sangat sangat menyayangkan langkah yang diambil pihak sekolah dalam hal ini SMPN 2 Teras. Karena berdasarkan keterangan yang ada, bahwasannya pihak sekolah kalau menurut saya terlibat (jual beli seragam),” kata Suyadi.

Ia menilai, sikap guru yang menyebut siswa belum bayar di depan teman-temannya bisa menurunkan mental anak. Karena itu, pihaknya mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali segera menyelesaikan kasus ini.

“Ini menurut saya bentuk hal yang tidak baik. Karena secara langsung menurunkan mental siswa. Sehingga kami minta kasus ini harus diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali,” tegasnya.

Larangan Jual Beli Seragam

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, M Arief Wardianta, menegaskan bahwa sekolah maupun tenaga pendidik dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan seragam dan perlengkapan belajar, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS).

“Bahwa seragam, LKS, buku dan sebagainya itu sesuai dengan ketentuan (menjadi) kewenangan wali murid. Sekolah tidak boleh memfasilitasi secara tidak langsung apalagi secara langsung,” tegas Arief.

Baca Juga:

Pemkab Pekalongan Uji Coba Kebijakan Lima Hari Sekolah Mulai Akhir Agustus

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*