
JOSS.CO.ID, Blora – DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memberi peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola 4.134 sumur tua Blora. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sekaligus memperbesar pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Blora, Jayadi, menegaskan bahwa pengelolaan sumur tua harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, keberlanjutan, serta tata kelola yang baik. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah agar tidak merusak lingkungan, khususnya lahan pertanian.
“Kalau air tercemar, tanaman bisa mati. Meski sejauh ini belum ada kasus pencemaran, kita harus tetap waspada,” ujarnya, Jumat (14/8/2025).
Jayadi memberi contoh pengelolaan sumur di Ledok yang dinilai berhasil karena minim dampak lingkungan, ditambah kontribusi penambang untuk perbaikan jalan dan bantuan sosial.
Ia mendorong agar pembagian hasil antara penambang, Badan Pengelola Energi (BPE), dan pemerintah daerah diatur secara transparan sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.
Menurutnya, BPE sebagai BUMD Blora memiliki posisi strategis untuk mengelola sumur tua karena potensi PAD yang lebih besar. Kesempatan ini terbuka lebar berkat terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.
Selain BUMD, koperasi penambang juga dapat bermitra langsung dengan Pertamina sesuai aturan.
“Saat ini sejumlah koperasi tengah disiapkan, termasuk rencana pembentukan koperasi baru,” tambahnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Blora, Pujarianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pengelolaan 4.134 titik sumur di 37 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Tiga pihak yang akan mengelola adalah BUMD Blora Patra Energi, Koperasi Blora Migas Energi, dan CV Mataram Connection yang mewakili UMKM migas.
Rekomendasi ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses perizinan, kemudian diverifikasi oleh tim gabungan dari Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jateng, Pemkab Blora, dan aparat penegak hukum.
“Pemkab Blora optimistis program ini tidak hanya akan mendongkrak produksi minyak Blora, tetapi juga menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan menjaga keharmonisan sosial,” tegas Pujarianto.

Leave a Reply