Sri Mulyani Atur Skema Efisiensi Anggaran 2026 untuk Kementerian dan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JOSS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan efisiensi anggaran 2026 bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa efisiensi ini bertujuan menjaga kesinambungan fiskal dan memastikan anggaran difokuskan pada program prioritas nasional.

“Penyesuaian belanja negara dilakukan untuk mendukung agenda strategis presiden ke depan,” tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Kamis (7/8).

Efisiensi anggaran tak hanya menyasar belanja K/L, namun juga mencakup dana transfer ke daerah (TKD). Langkah ini menjadi penghematan kedua dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya berhasil menghemat Rp256,1 triliun belanja K/L dan Rp50,59 triliun dana TKD melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Menurut PMK ini, hasil efisiensi akan digunakan untuk mendukung kegiatan prioritas presiden yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

Meski tak ada perbedaan signifikan dengan tahun sebelumnya, pemerintah tetap menetapkan 15 item penghematan, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Alat tulis kantor
  • Rapat, seminar, dan kegiatan seremonial
  • Jasa konsultan dan honor kegiatan
  • Sewa gedung dan kendaraan
  • Perjalanan dinas, pemeliharaan, dan infrastruktur

Meski daftar item efisiensi tetap, PMK 56/2025 tidak merinci target persentase penghematan untuk tiap K/L. Pemerintah akan menyampaikan langsung besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing lembaga.

Jika terdapat kendala dalam memenuhi target, K/L diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja, item, atau sumber dana yang tersedia. Namun, seperti ditegaskan Sri Mulyani, jumlah efisiensi yang ditetapkan tidak dapat diubah.

Selain itu, seluruh rencana efisiensi anggaran wajib disampaikan kepada Komisi DPR yang relevan untuk mendapatkan persetujuan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu mengelola penghematan belanja negara secara lebih terarah tanpa mengganggu target penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*