Satria Kumbara, Eks Marinir TNI yang Gabung Militer Rusia, Minta Dipulangkan ke Indonesia

Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang kini jadi prajurit AD Rusia, minta dipulangkan ke Indonesia
Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang kini jadi prajurit AD Rusia, minta dipulangkan ke Indonesia (Tangkapan Layar)

JOSS.CO.ID – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, menjadi sorotan publik setelah meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air, permintaan tersebut ia sampaikan lewat video TikTok pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah sebelumnya diketahui gabung sebagai tentara kontrak di militer Rusia.

Dalam video tersebut, Satria memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk membantunya menghentikan kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden, Wapres, dan Menlu untuk membantu saya kembali ke Indonesia dan mengembalikan status kewarganegaraan saya,” ujar Satria.

Satria Kumbara mengungkap bahwa keputusannya menandatangani kontrak gabung dengan militer Rusia pada 2022 didorong oleh alasan ekonomi. Ia mengaku tidak menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan.

“Saya tidak pernah berniat mengkhianati bangsa. Saya hanya ingin mencari nafkah,” jelasnya dalam video.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa tindakan bergabung dengan militer negara lain memiliki konsekuensi hukum serius. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran menjadi tentara kontrak di luar negeri.

“Aksi seperti ini bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan dan hak-hak sipil,” tegas Frega.

Ia juga berharap kasus seperti ini tidak terulang, dan masyarakat lebih waspada terhadap ajakan sejenis.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa status hukum Satria sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan keputusan 6 April 2023, Satria dinyatakan bersalah atas desersi saat masa damai.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer. Dengan begitu, statusnya sebagai anggota TNI telah berakhir sejak saat itu.

Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang menjalin komunikasi dengan Satria Kumbara. Namun, keputusan mengenai status kewarganegaraan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Pihak Kemlu memastikan akan tetap mengupayakan penyelesaian secara diplomatik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*